Izin Operasi 6 Maskapai Dicabut

Menhub Gelar Rapat Kordinasi Terkait Mudik Lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan telah mencabut sertifikat izin operasi (Air Operator Certifivate) 6 maskapai penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan. Keenam maskapai yang dicabut AOC-nya tidak memiliki jumlah pesawat sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

"AOC-nya dicabut. Sejak 1 Agustus 2015. Kita cabut permanen. Masalah mereka mau mendaftarkan ulang silakan saja, kita tidak membatasi jumlah AOC. Tapi tentu mereka daftar ulang nggak akan disetujui kalau persyaratan minimal jumlah pesawat tadi dipenuhi," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Rabu 5 Agustus 2015.

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana disebutkan Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki 5 pesawat milik dan 5 pesawat dikuasai. Sementara, untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal alias carter minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.

Pencabutan Air Operator Certificate (AOC) atau izin operasi pesawat udara juga dilakukan kepada salah satu Maskapai Penerbangan pelat merah, Survey Udara Penas.

Menurut mantan Dirut PT KAI ini, pihaknya tak pandang bulu dalam melakukan sanksi. Hal ini terbukti dengan masuknya salah satu BUMN (badan usaha milik negera) dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut.

‎"Kemenhub itu kan regulator. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," kata Jonan.

6 Maskapai yang dicabut AOC-nya :

1. Asco Nusa Air

2. Air Maleo

3. Manunggal Air Service

4. Nusantara Buana Air

5. Survey Udara Penas

6. Jatayu Air