SKK Migas Pertanyakan PBB di Laut untuk Sektor Migas

Ilustrasi Pekerja lakukan pengeboran.
Sumber :
  • Company Profile Medco Energi 2010

VIVA.co.id - Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mempertanyakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengebor di laut lepas.

"Wilayah kerja di sini (laut lepas) seharusnya tidak menjadi objek PBB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro, di Bogor, Sabtu 5 September 2015.

Dia mengatakan bahwa pengenaan PBB di wilayah kerja (WK) KKKS di laut lepas, tumpang tindih dengan pajak untuk pelayaran, perikanan, dan pariwisata.

"Masak satu objek PBB bisa overlap? Bayar PBB harusnya, kan, single pembayar, kan?" kata Elan.

Masalah ini pun pernah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, sudah menjadi target pemasukan.

Elan menambahkan, ada KKKS yang salah mengisi formulir PBB. Ketika ditanya luas area kerjanya, KKKS itu mengisinya dengan luas area kerja yang dimilikinya, yaitu 5.000 km2. Tapi, area yang benar-benar dikerjakan sekitar 1 hektare dan terkena pajak jutaan dolar AS.

"Itu yang salah dan sudah menjadi objek PBB. Karena sudah tercatat, enggak bisa terhapus," kata dia.

Salah satu yang salah mengisi formulir itu adalah Niko Resources yang beroperasi di Indonesia Timur. "Total yang di Bengkulu juga kena, tapi untung mengisinya dengan benar," kata dia.

Pengenaan PBB di laut inilah yang menjadi salah satu penyebab banyak investor sektor migas hengkang dari Indonesia. "(Ada) salah satu perusahaan. Investornya bagus. Komitmennya juga bagus. Spendingnya besar. Ada sumur termahal yang dia garap, yaitu sekitar US$200 juta," kata dia. (one)