Mendag Ogah Komentari Penundaan PPN 10 Persen Impor Sapi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Peraturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas sapi impor diminta untuk ditunda. Kementerian Perdagangan enggan menanggapi penundaan pencabutan regulasi pengenaan PPN 10 persen untuk impor sapi, kecuali sapi induk.

"Saya tidak terlalu mengomentari proses internal regulasi, seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan bea masuk PPN, atau cukai itu selalu dilakukan konsultasi dengan kementerian teknis," kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, meminta Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menunda pemberlakuan PMK No. 267 tahun 2015 terkait dengan Pengenaan PPN 10 Persen pada Sapi Bakalan yang Diimpor. Hal ini, menyusul dengan aksi mogok pedagang sapi yang beralasan harga daging sudah semakin tinggi.

Justru, kata Thomas, pihaknya melihat permasalahan daging sapi ini tidak terletak pada masalah pengenaan PPN 10 persen. Dia melihat, masalah daging sapi itu terletak pada kuota dan harga sapi.

Dikatakan bahwa pedagang daging sapi tentu tidak keberatan dengan pemberlakuan PPN 10 persen, apabila harga daging sapi yang normal dan volumenya mencukupi. Namun, yang menjadi masalah adalah pengenaan PPN 10 persen tatkala harga daging sapi melangit.

"Fokus kami bukan di PPN, tetapi di tingginya harga daging sapi dan langkanya daging sapi," kata dia.

(asp)