Tekan Harga, Swasta Diizinkan Impor Daging Secondary Cut

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melakukan perubahan regulasi terkait pengadaan daging secondary cut. Dalam regulasi itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan, pemerintah mengizinkan swasta melakukan impor daging secondary cut.

Hal itu dilakukan untuk mengontrol harga daging impor dan jeroan agar bersahabat dengan para peternak dan pedagang dalam negeri.

"Pertama, regulasi kita ubah. Khususnya secondary cut kami buka, jeroan kami buka, asal negara yang penting bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Amran usai rapat pembahasan impor daging di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.

Dia mengharapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dapat diteken dan dirilis hari ini, dengan sedikit perubahan pada draf. Perubahan dalam Permentan terletak pada pihak yang dapat mengimpor daging secondary cut.

"Jadi (daging) secondary cut bisa diimpor oleh siapa saja, begitu juga jeroan," ucapnya.

Namun, dia memastikan harga yang beredar di pasaran akan menguntungkan kalangan petani dan peternak. "Kita tetap jaga petani atau peternak di tingkat harga yang menguntungkan," tuturnya

Dia mengatakan, dengan regulasi baru, maka pihak swasta berhak melakukan impor daging dengan jumlah yang sesuai kebutuhan. Sementara regulasi lama melarang impor daging secondary cut untuk swasta dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN. 

Untuk pendistribusian daging impor akan tetap berfokus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). "Ini fokus pada Jabodetabek, karena impor kita 80 sampai 90 persen Jabodetabek," ujarnya.