Mendag Mau Revisi Harga Eceran Tertinggi Beras

Aktivitas di suatu gudang beras.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen akan segera direvisi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk itu bakal meminta para pengusaha yang bergerak di sektor perberasan untuk duduk membahas solusi yang terbaik.

Sebab, selama ini HET ini dinilai cenderung meresahkan para pedagang dalam menetapkan harga jual berasnya. Misalnya saja, terkait kualifikasi beras premium yang tidak mungkin dijual seharga Rp9.000 per kg.

"Kita akan duduk bersama. Kita bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," kata Enggar di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat 28 Juli 2017.

Ketika ditanya apakah nantinya akan membedakan HET untuk beras premium dan beras medium, Enggar mengaku akan memerhatikan hal tersebut. Segala hal yang menjadi masalah akan segera diselesaikan dalam pembahasan dengan para asosiasi pengusaha beras.

"Nanti kita atur, makanya kita duduk dan dibentuk tim. Pengusaha dari Perpadi, koperasi, food station, KPPU. Kita duduk dan kita susun serta Kementan, pasti. Susun jenis berasnya seperti apa. Tapi yang pasti sekarang dagang, dagang saja," kata Enggar.

Ia pun mengakui, aturan yang tertuang dalam Permendag itu masih bisa diubah sebab belum diundangkan. Enggar pun tak membantah HET itu bakal berubah sewaktu-waktu dalam evaluasi.

"Belum diundangkan. Baru draf, yang penting belum diundangkan. Jadi nanti akan disusun bersama dan mendapat masukan dari seluruh stakeholder untuk kita duduk dan kita susun aturannya," ujar dia. (ren)