Akhir 2017, Semua Perizinan Sektor Migas Pakai Sistem Online

Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Ini dilakukan demi meningkatkan gairah investasi di sektor migas.

Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial mengatakan, perizinan sektor migas telah dipangkas menjadi enam izin saja, di antaranya dua izin di sektor hulu dan empat izin di sektor hilir. Izin hulu adalah survei umum dan pemanfaatan data migas (open data). Sementara izin di sektor hilir adalah pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga.

"Kita sudah masuk ke sistem perizinan online dan pada akhir 2017, perizinan maupun rekomendasi izin dapat melalui sistem online," ujar Ego di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

Dia menjelaskan, izin yang saat ini sudah dibentuk melalui sistem online baru satu, yakni izin pengangkutan yang terdiri mulai dari proses permohonan, verifikasi dan pemberitahuan diterima atau ditolak langsung secara online. Sementara itu, lima yang tersisa masih dalam tahapan menuju online.

"Lima di antaranya ini bisa dilakukan secara online pada akhir tahun," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, untuk rekomendasi/nonperizinan sektor migas saat ini hanya tersisa sebanyak 26 nonperizinan dari total sebelumnya sebanyak 50 nonperizinan. Selain itu, 26 rekomendasi tersebut terdiri dari tujuh item di Direktorat Hulu, lima item di Direktorat Hilir, delapan item di Direktorat Teknik, dan enam item di Direktorat Bina Program. Ia yakin, seluruh rekomendasi ini juga dapat diubah menjadi sistem online pada akhir tahun.

"Kami berencana seluruh perizinan maupun rekomendasi, contain di akhir 2017 ini semua bisa online. Yang terpenting adalah kita tidak mengeluarkan sertifikasi lagi." (mus)