JK: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tinggal Tunggu Waktu

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebutkan, divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 pada besaran 51 persen, saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaannya.

Sebagai informasi, ketentuan divestasi sebesar 51 persen diatur Pasal 97 PP Nomor 1 Tahun 2017. Pasal itu mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus dalam rangka penanaman modal asing, wajib mendivestasikan sahamnya dengan jumlah besaran tertentu, disesuaikan masa beroperasinya di Indonesia.

Dengan demikian, menurut JK, tak ada alasan Freeport Indonesia tidak menyetujui ketentuan yang diatur PP itu. "Divestasi itu kan bukan mungkin (berapa) jumlahnya. Tapi waktunya kapan (divestasi) yang 51 persen itu. Di situ yang masih perlu dirundingkan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

JK yakin divestasi itu pada akhirnya akan terlaksana. PP tersebut mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berurut kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

"Saya yakin pasti ada titik temu. Toh juga ada batasan waktu kan. Pada akhirnya tentu akan (terjadi). Pemerintah juga tetap yakin itu. Tapi yang jadi persoalannya, kapan juga kesiapan masing-masing," ujar Wapres. (art)