BI Kembali Pangkas Suku Bunga Jadi 4,25 Persen

Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada September 2017 memutuskan untuk kembali memangkas tingkat suku bunga acuan 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 0,25 persen, dari 4,5 persen menjadi 4,25 persen. Dengan demikian, maka suku bunga deposito menjadi 3,5 persen, dan suku bunga pinjaman di level lima persen.

“Keputusan ini berlaku efektif sejak 25 September 2017,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Doddy Budi Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 22 September 2017.

Keputusan untuk memangkas tingkat suku bunga acuan, kata Doddy, sejalan dengan konsistensi dari realisasi inflasi hingga pertengahan tahun ini yang relatif terjaga, dan defisit transaksi berjalan yang terkendali. Sampai dengan pertengahan tahun ini, inflasi nasional berada di kisaran 2,53 persen secara year to date.

Meskipun kondisi dalam negeri cukup kondusif, namun BI menegaskan, bahwa keputusan untuk memangkas suku bunga acuan juga telah mempertimbangkan faktor eksternal, terutama dari normalisasi kebijakan bank sentral AS dan penurunan neraca keuangan The Fed yang sudah diperkirakan.

“Kebijakan ini diharapkan mendukung intermediasi perbankan dan pemulihan ekonomi domestik yang sedang berlangsung,” katanya.

Otoritas moneter menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. BI pun akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya untuk memastikan pengendalian inflasi.

“Kami memandang, tingkat suku bunga acuan saat ini cukup memadai sesuai dengan prakiraan inflasi dan makroekonomi ke depan,” ujarnya.