Industri Jadi Penyetor Pajak Terbesar RI

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan setoran pajak secara sektoral hingga kuartal ketiga tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif. Setoran pajak yang berasal dari industri, menjadi sektor yang paling besar memberikan sumbangsih bagi penerimaan pajak.

"Data ini sudah dibersihkan dari tax amnesty, revaluasi aktiva tetap yang memang agak anomali," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Berdasarkan data otoritas pajak, penerimaan pajak dari industri sampai kuartal ketiga tahun ini mencapai Rp224,9 triliun, atau tumbuh 16,63 persen. Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp134,74 triliun, atau tumbuh 18,74 persen.

Adapun penerimaan dari sektor keuangan mencapai Rp104,9 triliun, tumbuh 9,08 persen, sektor pertambangan Rp31,66 triliun, tumbuh 30,16 persen, informasi komunikasi Rp32,19 triliun, tumbuh 4,62 persen, konstruksi Rp35,40 triliun, tumbuh 2,46 persen, dan lainnya Rp156,1 triliun, tumbuh 10,70 persen.

Selain itu, Ditjen Pajak pun mencatat, komponen penerimaan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan positif. Misalnya, seperti pajak pertambahan nilai dalam negeri yang tumbuh 15 persen secara year on year, dan penerimaan pajak penghasilan yang secara agregat tumbuh 20 persen.

"Jadi secara agregat, perjenis pajak, maupun secara sektoral, pertumbuhannya bagus," kata Yon.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2017 baru mencapai Rp770,6 triliun atau 60,04 persen dari target yang ditetapkan dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. (ase)