Penyederhaan Golongan Listrik, Tarif Tak Akan Naik

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, nantinya penyederhanaan golongan listrik nonsubsidi 900 VA akan disesuaikan ke golongan listrik 1.300 VA. Sedangkan golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA akan disesuaikan ke golongan listrik 5.500 VA.

"Kami akan bikin penyesuaian peraturan, intinya kalau dari 450 VA itu yang subsidi ya itu tidak akan diubah. Yang 900 VA yang rumah tangga mampu itu akan disesuaikan apakah bisa dinaikan ke 1.300 VA," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2017.

Jonan mengatakan, berdasarkan kesepakatan penyederhanaan golongan listrik ini tidak akan ada kenaikan tarif. Dari golongan listrik 900 VA ke 1.300 VA akan mengikuti tarif golongan listrik 900 VA yakni Rp 1.352 per kWh. Sedangkan golongan listrik 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 dan 5.500 VA akan mengikuti tarif golongan listrik 1.300 VA yakni Rp 1.470 per kWh.

"Tarifnya kesepakatan tidak boleh naik. Tetap gunakan tarif yang 900 VA kalau yang 1.300 VA. Kedua kalau dari yang 1.300 sampai ke 4.400 VA dinaikan ke 5500 itu kan tarifnya sama 1.300 sampai 5500 tarif per kWh-nya," ujarnya.

Menurut dia, dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk peningkatan daya. "Jadi peningkatan daya tidak ada biaya apa-apa. kalau dulu kan peningkatan daya sudah mintanya agak lama terus bayar. Bayarnya juga mahal kan biasanya. Sekarang tidak lagi." (mus)