Singapura Bantah Kapal Sabu Satu Ton di Batam dari Negaranya

Ilustrasi Penyelundupan Sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Badan Pusat Narkotika Nasional Singapura membantah bahwa kapal Sunrise Glory dengan satu ton sabu yang ditangkap Angkatan Laut AS bersama BNN di perairan Batam merupakan kapal asal Singapura. Pada Senin, 12 Februari 2018 melalui rilis resmi, disebutkan bahwa kapal tersebut sebenarnya teregistrasi di Taiwan.

"Kapal tersebut bukan terdaftar di Singapura melainkan di Kaoshiung, Taiwan dengan nama Shun De Man No.66," dirilis Central Narcotics Bureau, Singapura.

Kapal yang membawa sabu hingga satu ton tersebut ditangkap di perairan Kepulauan Batam. Kapal tersebut saat ditangkap menggunakan bendera Singapura.

Pihak Singapura juga menyatakan bahwa kapal yang memakai nama samaran Sunrise Glory tersebut memalsukan pemberangkatan dari Singapura. Kapal itu disebut merupakan milik sindikat dari Taiwan.

"Penyelidikan kini sedang dilakukan lebih lanjut oleh otoritas Indonesia," lanjut rilis tersebut.

Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama Angkatan Laut, atau Lantamal IV/Lanal Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam menangkap Kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu 7 Februari 2018.

Penangkapan dengan menggunakan kapal KRI Siguror yang dilakukan di koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena kapal tersebut melintas secara ilegal di perairan Indonesia. Ternyata setelah ditahan diketahui bahwa ada satu ton sabu dalam kapal.