Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih dari 100 Tahun

Wirapol Sukphol tiba di Pengadilan Pidana, Bangkok, untuk mendengarkan vonis terhadapnya, Kamis (09/08). - Reuters
Sumber :
  • bbc

Mantan biksu dari Thailand, Wirapol Sukphol, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 114 tahun.

Pengadilan di ibu kota Thailand menjatuhkan vonis dalam sidang Kamis ini (09/08).

Kasus ini mencuat ke publik ketika beredar video di YouTube tahun 2013 yang menunjukkan Wirapol Sukphol memegang tumpukan uang, mengenakan kacamata bermerek mahal di sebuah pesawat pribadi. Video itu menggemparkan Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

Ia lantas diberhentikan sebagai biksu dan melarikan diri ke Amerika Serikat, namun ia diekstradisi ke Thailand pada Juli 2017.

Penyumbang minta uang kembali

Pengadilan menyatakan Wirapol Sukphol bersalah melakukan penipuan karena mengklaim ia mempunyai kekuatan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memperdaya para pengikut sehingga mereka bersedia menyerahkan harta benda sebagai bentuk donasi.

Di samping itu, pengadilan juga menyatakan Wirapol Sukphol bersalah dalam kasus pencucian uang karena ia menggunakan sumbangan masyarakat untuk membeli berbagai barang pribadi, termasuk mobil-mobil mewah.

Penyelidik bahkan menemukan ia memiliki sejumlah rekening bank dengan total saldo mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10 miliar.

Tercatat 29 penyumbang telah mengajukan gugatan pengembalian sumbangan kepada mantan biksu itu. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan uang sebesar 28,6 juta baht atau sekitar Rp12 miliar kepada mereka.

Selain kasus penipuan dan pencucian uang, mantan biksu yang berpengaruh tersebut juga akan menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini, termasuk melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan di bawah umur.