Kemlu Tindak Lanjuti Dugaan Ratusan Mahasiswa Kerja Paksa di Taiwan

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA – Kementerian Luar Negeri telah menerima laporan mengenai ratusan mahasiswa Indonesia yang diduga dipekerjakan secara paksa sebagai buruh pabrik di Taiwan.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh perwakilan RI di Taiwan, dalam hal ini Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, situasi yang dihadapi para mahasiswa peserta skema kuliah-magang di Taiwan berbeda-beda, di delapan perguruan tinggi yang menerima mereka.

"KDEI Taipei akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih menyuruh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 2 Januari 2019.

Kemlu melalui Kementerian Perdagangan telah meminta perwakilan di Taipei, untuk memastikan kepada otoritas setempat mengambil langkah konkret yang diperlukan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan mahasiswa Indonesia di Taiwan.

"(Termasuk) Berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menghentikan sementara perekrutan serta pengiriman mahasiswa skema kuliah-magang, hingga disepakatinya tata kelola yang lebih baik," ujar Iqbal.

Saat ini diperkirakan ada sebanyak 6.000 mahasiswa Indonesia di Taiwan, di mana 1.000 mahasiswa di antaranya terdaftar dalam skema kuliah-magang di delapan universitas.

Jumlah mahasiswa Indonesia di Taiwan diperkirakan akan terus meningkat. Sebab, pemerintah Taiwan melalui kebijakan New Southbound Policy membuka lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa dari 18 negara di Asia, termasuk Indonesia.

Sebelumnya, Taiwan News memberitakan bahwa sebanyak 300 mahasiswa Indonesia di bawah usia 20 tahun diduga dipekerjakan secara paksa sebagai buruh pabrik.

Mereka hanya diizinkan mengikuti kelas pada Kamis dan Jumat setiap minggunya dan satu hari istirahat. Sementara pada Minggu hingga Rabu,  mereka diangkut dengan bus ke sebuah pabrik di Hsinchu. Para siswa bekerja dalam shift yang berlangsung dari jam 7.30 pagi sampai 7.30 malam dengan waktu istirahat dua jam.