AS Tak Mau Adili Hambali, Pemerintah RI Diminta Bertindak

Hambali telah mendekam dalam penjara Guantanamo Bay selama 13 tahun.
Sumber :
  • abc

Masih ingat dengan Hambali, terduga teroris yang ditangkap AS dan dijebloskan ke Guantanamo Bay? Dia sudah mendekam di penjara paling rahasia itu selama 13 tahun dan menurut pengacaranya, banyak mengalami penganiayaan fisik dan mental.

Keluarga Hambali selama ini menghendaki pria berusia 54 tahun itu dideportasi dari AS untuk diadili di Indonesia.

Namun Mayor James Valentine, pengacara militer yang bertindak mewakili Hambali, menuduh Pemerintah AS tidak menginginkan Hambali untuk diadili.

Hal itu, katanya, demi mencegah pria yang dituduh dalang Jamaah Islamiyah ini mengungkap semua penyiksaan yang dialaminya.

Mayor Valentine baru menangangi kasus Hambali lebih dari setahun yang lalu, ketika AS mengajukan tuntutan secara resmi.

Menurut Mayor Valentine, akan sulit bahkan tidak mungkin menggelar pengadilan yang sesuai dengan Konstitusi AS atau standar hukum yang berlaku.

"Ada risiko seluruh dunia akan mengetahui apa yang dilakukan AS, bagaimana pelanggaran standar HAM internasional yang mereka perbuat," katanya kepada ABC.

Karena itu, Mayor Valentine mendesak Pemerintah RI untuk memastikan yurisdiksi kasus ini, karena Hambali itu WNI dan dituntut atas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Tim pengacara Hambali berkunjung ke Jakarta untuk membahas kasus ini bersama tim pengacara lokal yang membela tiga pelaku Bom Bali, Ali Gufron (Muklas), Amrozi dan Imam Samudra.

"Yurisdiksi peradilan di Indonesia akan lebih sesuai dibandingkan di AS," katanya.

"Indonesia juga tak akan memaksa AS membuka rahasia kotor tentang penyiksaan yang mereka lakukan. Saya pikir ini menjadi pilihan terbaik bagi AS juga," tambah Mayor Valentine.

Pengacara Hambali, Mayor James Valentine, meminta Pemerintah RI mengadili warganya di Indonesia.

Supplied

Berkas dakwaan Hambali menyebutkan sejumlah pelanggaran terkait rencana teror di Asia Tenggara, termasuk Bom Bali yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia. Selain itu, pemboman Hotel Marriott Jakarta pada 2003 yang menewaskan 12 orang.

Dia dituduh sebagai "dalang operasional" dari kelompok teroris Jamaah Islamiah, yang melakukan kedua serangan itu.

Nama asli Hambali adalah Encep Nurjaman. Dia ditangkap di Thailand tahun 2003 dan menjalani "rendisi dan interogasi" CIA yang dikenal sebagai program penyiksaan selama 3 tahun.