RI Siap Teken Perjanjian FLEGT dengan Inggris, Antisipasi Brexit

Indonesia Negara Pertama Raih Lisensi Ekspor Produk Kayu ke Eropa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Indonesia akan menandatangani perjanjian Forest Law Enforcement, Governance and Trade atau FLEGT dengan pemerintah Inggris. Lisensi ini akan memudahkan ekspor kayu legal serta produk turunannya dari Indonesia ke Inggris.

Sejak tahun 2016, Indonesia telah mengantongi lisensi yang mengatur tentang penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan di bidang kehutanan itu dengan Uni Eropa di mana Inggris merupakan salah satu anggotanya. 

Namun seperti diketahui saat ini Inggris sedang berada dalam proses keluar dari Uni Eropa atau yang dikenal dengan Brexit. Oleh karena itu pemerintah RI menganggap perlu melakukan langkah antisipasi jika Inggris resmi keluar dari Uni Eropa agar tak menimbulkan hambatan-hambatan dalam proses penyaluran kayu ke Inggris.

"Di dalam perjanjian tersebut manakala Inggris sudah tidak mengikuti skema Uni Eropa, maka perjanjian ini akan membuat landasan hukum agar kontinuitas tetap terjaga," kata Direktur Eropa I dari Kementerian Luar Negeri RI, Dino R. Kusnadi di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019. 

Dino menjelaskan, salah satu alasan penting pemerintah segera menciptakan landasan hukum tersebut karena berdasarkan data terakhir, jumlah kayu legal yang masuk ke Inggris mencakup seperempat dari jumlah keseluruhan ekspor ke Uni Eropa atau bernilai sekitar US$250 juta. 

Mekanisme FLEGT yang dilakukan Indonesia pun sangat prosedural yang mana semua pihak terkait akan memastikan bahwa kayu yang dipasarkan ke Eropa telah terdata dan diketahui asalnya serta berlabel eco-friendly

"Proses yang dilalui para pengusaha pun sudah berjalan selama ini dan mereka sudah terbiasa. Jangan sampai ini terganggu karena kalau Inggris resmi keluar dan tidak ada perjanjian maka proses ekspor terhenti karena akan mengikuti proses bea cukai yang baru," ujar Dino.

Melalui penandatanganan landasan hukum tersebut, pemerintah RI berharap negara-negara lain juga bisa mengakui mekanisme FLEGT tersebut. Perjanjian ini juga semakin menunjukkan komitmen Indonesia dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menyediakan kayu-kayu legal.

"Kita berharap dengan adanya semakin banyak pengakuan terhadap FLEGT. Dunia dapat menggunakan kayu legal dan menghindari penggunaan kayu ilegal. Indonesia berharap mekanisme ini dapat menjadi patokan bagi perdagangan kayu dunia dan dapat diikuti oleh negara lain di luar EU dan Inggris," ungkapnya. (ren)