Parlemen India Rilis UU yang Bisa Pidanakan Pelaku Talak Tiga

Para perempuan dari komunitas Muslim India merayakan pengesahan Undang-Undang mengenai pemidanaan talak tiga. - Getty Images
Sumber :
  • bbc

Parlemen India telah mengesahkan rancangan undang undang yang mempidanakan umat Muslim pelaku praktik cerai talak tiga.

Melalui undang-undang ini, pria yang terbukti mengucapkan talak tiga terhadap istrinya terancam dipenjara selama tiga tahun.

Para pendukung UU tersebut mengatakan kaum perempuan Muslim kini semakin dilindungi. Adapun para penentangnya berpendapat hukuman pada UU itu terlalu keras dan terdapat celah penyalahgunaan.

Dalam hukum Islam, seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata `talak` sebanyak tiga kali. Bahkan, pada sejumlah kasus, talak tiga diberikan melalui email atau SMS.

Oleh Mahkamah Agung India, praktik itu sejak 2017 digolongkan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Meski demikian, selama dua tahun terakhir belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Setelah MK merilis putusannya pada 2017, Rancangan Undang Undang soal talak tiga sejatinya sudah diajukan.

Namun, RUU itu mandek di majelis tinggi parlemen lantaran sejumlah anggota parlemen menyebutnya tidak adil.

Pada Selasa (30/07), RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak.

Perdana Menteri Narendra Modi merayakan peristiwa ini dengan menyebutnya "kemenangan bagi keadilan gender".

Akan tetapi tidak semua pihak bergembira.

Sebagian kalangan menuduh partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Modi yang berhaluan Hindu nasionalis, menyasar umat Muslim.

Asaduddin Owaisi, anggota parlemen dari Partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mengatakan UU ini merupakan serangan terbaru terhadap identitas Muslim sejak BJP berkuasa pada 2014.

Bagaimana kasus talak tiga di India?

Ada sejumlah kasus di India, tatkala pria Muslim menceraikan istrinya dengan menyampaikan talak tiga melalui surat, telepon, dan semakin banyak lewat pesan WhatsApp serta Skype.

Kasus-kasus ini kemudian berlanjut ke sidang setelah pihak istri memutuskan untuk menggugatnya.

Praktik talak tiga telah berlangsung lama. Namun, sejumlah cendekiawan Muslim mengatakan Quran secara jelas telah mengatur tata cara perceraian rentang waktu harus tiga bulan sehingga pasangan suami-istri punya peluang untuk rujuk.


Shayara Bano mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar pengadilan tertinggi di India itu menyatakan talak tiga melanggar konstitusi. - BBC

Beberapa negara Islam, seperti Mesir, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Bangladesh, telah melarang praktik talak tiga.

Namun, praktik ini dilakukan umat Muslim di India mengingat negara tersebut tidak punya aturan hukum mengenai pernikahan dan perceraian yang bisa diberlakukan ke setiap warga negara.

Mengapa RUU soal talak tiga begitu kontroversial?

Berbagai partai politik dan kelompok terbelah soal RUU talak tiga. Mereka yang menentangnya, termasuk sebagian kaum perempuan Muslim, berpendapat tidak lazim mempidanakan perceraian.

Partai Kongres selaku kubu oposisi menambahkan, praktik itu sudah dilarang oleh Mahkamah Agung. Lainnya menilai negara tidak berhak mengatur rumah tangga.

Akan tetapi, para pendukung RUU ini, menekankan bahwa talak tiga sangat mendiskriminasi perempuan.


Sejumlah perempuan Muslim India menentang RUU talak tiga di Kolkata, India. - Getty Images

Menteri Kehakiman, Ravi Shankar Prasad, mengatakan praktik talak tiga tidak berhenti meski sudah dilarang. Dia menggarisbawahi sebanyak 574 kasus talak tiga telah dilaporkan setelah Mahkamah Agung melarangnya.

"Putusan sudah dikeluarkan, namun tidak ada tindakan yang diambil soal talak tiga. Ini mengapa kami mengeluarkan undang undang ini karena hukum adalah pencegah," ujarnya.

Sejumlah pegiat mengatakan nyaris mustahil menghitung berapa kasus talak tiga yang terjadi di India.