Hukuman Mati bagi Warga Prancis Dibatalkan Jadi 19 Tahun Penjara

- ARSYAD ALI/AFP
Sumber :
  • bbc

Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap seorang warga Prancis terkait kasus penyelundupan narkotika dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram menjadi hukuman penjara 19 tahun, kata pengacaranya dan laporan media.

Felix Dorfin, 35 tahun, divonis bersalah karena menyelundupkan sekitar tiga kilogram narkotika ke Indonesia.

Diduga terlibat sindikat narkotika internasional, Dorfin ditangkap di Bandara Lombok, NTB, pada September 2018, karena kedapatan membawa tiga kilogram narkoba dalam berbagai jenis, termasuk ekstasi dan methylenedioxy methamphetamine .

Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ini membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Mei lalu.

Pengacara Dorfin, Denny Nur Indra, seperti dilaporkan kantor berita AFP, menyambut baik putusan itu. "Puji Tuhan, hukuman Dorfin dikurangi."

Sejauh ini belum diketahui apakah jaksa penuntut akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan pengadilan tinggi tersebut.

Dan seperti dilaporkan Kantor berita Antara, walaupun putusan itu telah dicatatkan, namun belum secara resmi diserahkan kepada para pihak terkait. Alasannya, putusannya akan diumumkan pada Jumat nanti.

Kabur dari penjara

Dorfin ditangkap pada September tahun lalu di bandar udara di Mataram, NTB, setelah dia terbang dari Singapura.

Dia membawa koper yang dilaporkan penuh dengan narkotika termasuk ekstasi dan amfetamin.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Dorfin dalam sindikat narkoba internasional dan jumlah obat yang dimilikinya sebagai faktor yang memberatkan.

Vonis hukuman mati atas Dorfin dianggap mengejutkan, karena jaksa menuntut 20 tahun penjara.

Semenjak 2016, tidak ada seorang pun yang dieksekusi mati di Indonesia, walaupun sejumlah warga negara asing telah divonis hukuman mati.

Pada awal tahun itu, Dorfin melarikan diri dari penjara dengan menggergaji jeruji jendela selnya dan turun dengan tali yang terbuat dari sarung dan tirai, demikian sejumlah laporan menyebutkan.

Seorang polisi perempuan ditangkap karena diduga membantunya melarikan diri dengan imbalan uang.

Dia kemudian ditangkap kembali oleh polisi yang menemukannya bersembunyi di kawasan hutan di utara pulau Lombok.

Sejumlah terpidana hukuman mati kasus narkoba kini menunggu eksekusi.

Di antara mereka adalah warga Inggris, Lindsay Sandiford, dan warga Prancis, Serge Atlaoui.

Terdapat pula delapan warga Taiwan yang divonis hukuman mati, tahun lalu, setelah ditangkap dengan barang bukti berupa satu ton methamphetamine.