Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) resmi memakzulkan Presiden Donald Trump lewat pemungutan suara atau voting yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2019 di Gedung Capitol, Washington DC, waktu setempat.

Hasilnya menunjukkan mayoritas anggota DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan Trump. Voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan voting digelar dua kali. Voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.

Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam Pilpres 2020.

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

"Kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," kata Pelosi, seperti dikutip dari New York Times, Kamis, 19 Desember 2019. Setelah disetujui akan dimakzulkan, Trump selanjutnya akan disidang oleh Senat.

Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih. Mahkamah Agung akan mengawasi pengadilan di Senat tersebut. Setelah proses pemeriksaan rampung, anggota Senat bakal kembali menggelar pemungutan suara.

Meski begitu, proses pemakzulan kali ini diperkirakan akan menghadapi perlawanan keras karena Senat AS dikuasai Partai Republik yang merupakan pendukung Trump. Mereka akan berupaya mempertahankan Trump habis-habisan karena menjadi satu-satunya calon kuat dalam Pilpres 2020.