Cermati Lagi, Ini Syarat Khusus Perjalanan Selama Masa PSBB

Suasana penerapan social distancing di bandara
Sumber :
  • Angkasa Pura

VIVA – Kontroversi terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terus menjadi perdebatan publik hingga saat ini. Dan kini yang menarik perhatian adalah protokol tentang perjalanan lintas wilayah yang belum lama ini ditetapkan.

Mudik cukup menjadi permasalahan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pemerintah sebelumnya telah melarang angkutan umum untuk beroperasi dan membawa penumpang ke luar daerah.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah akan kembali memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah mulai Kamis 7 Mei 2020.

Baca juga: Kelakuan Ekstrem Anak-anak Saat Karantina yang Bikin Bengong

Pemberian izin ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25/2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

Budi Karya menyampaikan jika moda transportasi umum kemungkinan akan mulai beroperasi dan mengangkut penumpang ke luar daerah tetapi tetap harus menaati protokol kesehatan.

Budi Karya menegaskan jika masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah itu hanyalah yang bertujuan untuk melakukan pekerjaan atau berkegiatan bisnis, serta jasa pengiriman logistik.

Baca juga: Stres, 3 Pria Minum Disinfektan Usai Dengar Celoteh Konyol Trump

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan.

Ada pun jenis perjalanan tersebut adalah perjalanan dinas, perjalanan pasien darurat, repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri, serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir Twitter resmi BNPB Indonesia: