Gugatan Hukum ke China terkait Corona Dicap Tiongkok Ilegal

Menteri Luar Negeri China, Wang Yi
Sumber :
  • China Daily

VIVA – Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, mengatakan, setiap tuntutan hukum yang diajukan kepada China dalam 19 tahun terakhir tidak memiliki dasar faktual hukum atau prioritas internasional. Hal tersebut diucapkan Wang setelah beberapa politisi Amerika Serikat menggugat China karena menjadi penyebab menyebarnya virus Corona.

Wang menambahkan, bahwa China juga korban dari pandemi global ini, sama seperti dengan negara-negara lain. Makanya, ditegaskan Wang, Pemerintah China pun tengah berusaha untuk menjangkau segala bantuan yang dibutuhkan pemerintah dari negara lain.

"Kami sangat menyesal, selain karena ada ancaman virus Corona baru, virus politik juga menyebar di AS. Banyak dari mereka yang mengambil kesempatan untuk menyerang dan mendiskreditkan China," kata Wang, seperti dikutip Live Mint, Senin 25 Mei 2020.

Baca Juga: H+1 Lebaran, 37 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

"Beberapa politisi AS telah mengabaikan fakta-fakta dasar. Mereka telah mengarang terlalu banyak kebohongan dan merencanakan terlalu banyak konspirasi," ucapnya.

Terkait gugatan hukum yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian AS dan juga Australia, Wang merasa tindakan seperti adalah hal ilegal. Menurutnya, para penggugat telah mengabaikan hati nurani sebagai manusia.

"Gugatan hukum semacam itu menginjak-injak aturan hukum internasional dan mengabaikan hati nurani manusia. Hal itu tidak dapat dibenarkan dan sesuatu yang ilegal," ujar Wang.