Vaksin Corona Sinovac Diharapkan Halal, MUI akan Kawal Uji Klinis

picture-alliance/Xinhua/Zhang Yuwei
Sumber :
  • dw

Pemerintah Indonesia hingga kini terus mengambangkan vaksin COVID-19 dalam negeri yang nantinya dinamai Vaksin Merah Putih ini. Selain mengembangkan vaksin buatan sendiri, Indonesia juga tengah bekerja sama dalam pengembangan vaksin buatan perusahaan biofarmasi asal Cina Sinovac Biotech melaui perusahaan pelat merah PT Bio Farma.

Pengembanganvaksin virus corona buatan Sinovac tersebut telah memasuki fase uji klinis tahap tiga. Bahkan, Indonesia menjadi salah satu tempat uji klinis vaksin tersebut. Nantinya uji klinis tahap tiga akan dilakukan di Bandung mulai Agustus mendatang selama enam bulan, bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran.

Uji klinis ini akan melibatkan sebanyak 1.620 relawan yang berusia 18-59 tahun, dan berlokasi di enam titik yang telah ditentukan di Kota Bandung.

Namun, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, muncul polemik terkait label halal vaksin corona buatan Negeri Tirai Bambu tersebut.

Pengadaan jadi fokus

Direktur Lembaga Pengkajian pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, kepada DW Indonesia, mengatakan pihaknya terus mendorong proses pengembangan vaksin corona di Indonesia. Menurutnya dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini pengadaan vaksin dalam waktu singkat harus menjadi fokus utama.

"Tentu kita harapkan mudah-mudahan bisa (halal). Jika pun tidak, kami mendorong agar vaksin itu tetap diproduksi tapi kemudian riset untuk yang halal tetap dilanjutkan, karena dalam kaidahnya menyelamatkan jiwa itu diutamakan,” ujar Lukman saat dihubungi DW Indonesia, Senin (27/07) siang.

"Jadi ada dengan kaidah darurat maka yang non halal pun bisa dipakai. Tapi kami meminta komitmen dari pihak pemerintah dalam hal ini dari Bio Farma dan teman-teman untuk tetap mencari alternatitf-alternatif produksi yang halal," lanjutnya.

Lukman menyampaikan bahwasanya MUI saat ini juga turut terlibat dalam uji klinis tahap tiga vaksin corona buatan Sinovac. Ia menekankan bahwa MUI akan mengawal proses uji klinis tersebut, sehingga jika vaksin sudah siap masuk ke tahap pendistribusian, MUI sudah bisa mengeluarkan fatwa atas vaksin tersebut.

"Nanti di ujung sebelum katakanlah selesai uji klinis itu, tugas kita sebelum didistribusikan kita harus sudah tahu posisi status halalnya ada di mana. Sehingga nanti keputusan fatwa itu tergantung kondisi di ujung nanti. Kita tetap dalam pertengahan jalan ini paralel berupaya semaksimal mungkin memahami, mempelajari, kemudian kalau ada alternatif yang bisa diselesaikan, kita selesaikan," pungkas Lukman.

Sebelumnya, anggota Satuan Tugas Lawan COVID-19 DPR RI Habiburokhman menekankan perlu adanya jaminan halal vaksin corona buatan Sinovac. Ia pun meminta agar pemerintah melibatkan MUI dalam pengembangan vaksin corona tersebut.

"Kita harus cek semuanya, termasuk kehalalannya, saya pikir MUI bisa dilibatkan. Karena merekalah yang paham soal halal atau haramnya, dan itu standar semua jenis obat. Jadi MUI memang bisa dilibatkan dalam pengujian vaksin ini,” ujar Habiburokhman yang merupakan politisi Partai Gerindra ini dikutip dari Republika.co.id, Kamis (22/07).

Pastikan tidak ada unsur haram

Sementara itu, PT Bio Farma yang mejadi pihak terlibat dalam pengembangan vaksin corona di Indonesia memastikan bahan-bahan pembuatan vaksin bebas dari unsur-unsur yang tidak halal. Dalam rapat kerja dangan Komisi IX DPR RI pertengahan bulan ini, Direktur Umum PT Bio Farma Honesti Basyir mengonfirmasi hal tersebut.

"Dari unsur-unsur kita gunakan untuk membuat vaksin, sampai hari ini tidak tidak ada unsur yang bisa dikatakan dia tidak halal," ujar Honesti, Selasa (14/07).

Dia mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan MUI terkait label halal vaksin corona yang tengah dikembangkan.

"Tapi kami berkomunikasi dengan MUI karena untuk mendapatkan setifikat halal akan membutuhkan waktu, tapi karena dengan adanya tes juga di lapangan kami untuk memastikan vaksin ini tidak ada kandungan-kandungan yang mungkin unsur itu jadi tidak halal," tuturnya.

rap/as (dari berbagai sumber)