Dua Buronan Indonesia Ditangkap di AS

Ilustrasi penangkapan buronan.
Sumber :
  • VIVA/ Aji YK Putra.

VIVA – Dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Indra merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada tahun 2015 lalu. Sementara Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan reporter tvOne, keduanya diamankan pihak Imigrasi setempat. Hal ini dibenarkan oleh Atase Polri di Washington DC dan KJRI di Houston Amerika Serikat.

“Saat ini keduanya dalam pengawasan ICE atau Dinas Imigrasi Amerika Serikat. Atase Polri di Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di Houston Amerika Serikat membenarkan informasi tersebut,” laporan reporter tvOne Yanri Subekti.

Baca juga: Deretan Pejabat yang Dicopot dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada 3 Jenderal

Saat ini, Sai Ngo Ng ditahan oleh imigrasi AS sejak Oktober 2019 lalu karena visa izin tinggal di AS sudah melampaui batas. Sai Ngo Ng saat ini dalam tahanan imigrasi di Texas. Sedangkan Indra Budiman saat ini dalam tahanan kota pihak imigrasi di California.

“Hingga saat ini perwakilan RI di AS berupaya secara intensif mengadakan komunikasi dan lobi dengan pihak penegak hukum di AS agar kedua buron yang selama ini dicari oleh penegak hukum pemerintah Indonesia untuk bisa diadili di tanah air,” katanya. (ren)

Laporan Yanri Subekti/ tvOne Amerika Serikat