TikTok Dilarang di AS, Indonesia Ikutan?

TikTok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Platform digital asal China, TikTok sedang dirundung masalah. Selain Amerika Serikat, sejumlah negara sedang meninjau untuk memblokir aplikasi video pendek tersebut. Kabar terbaru, India mengambil langkah berani untuk melakukan pemblokiran.

Presiden ASDonald Trump, telah mengeluarkan dua perintah eksekutif yang akan melarang setiap transaksi AS dengan perusahaan China yang memiliki TikTok dan WeChat. Dia mengatakan, AS harus mengambil 'tindakan agresif' untuk kepentingan keamanan nasional.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia mengakui telah mengikuti secara saksama berbagai kebijakan yang diambil oleh negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok, dengan alasan keamanan.

Baca juga: Facebook, TikTok hingga Apple Jadi Agen Pemerintah Pungut Pajak 10%

Namun, dalam hal ini, Indonesia tidak langsung melakukan tindakan serupa hanya karena negara lain mengambil langkah tersebut.

"Kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi social media yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Tanah Air," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Grata Endah, Jumat 7 Agustus 2020.

Grata menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggara aplikasi media sosial, dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

"Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan di Indonesia maka aplikasi sosial media tetap beroperasi di Indonesia," ujarnya.

Kemarin, Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang transaksi apa pun oleh siapa pun, atau sehubungan dengan properti apa pun dengan perusahaan terkait TikTok dan WeChat. Mereka dituntut untuk tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat.

Aplikasi berbagi video itu mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan pemerintahan Trump atas masalah keamanan nasional. Perusahaan induk TikTok, ByteDance, diberikan tenggat waktu hingga 15 September 2020 untuk menjual operasinya di AS kepada Microsoft atau perusahaan AS lainnya. (art)