Sejumlah WNI Tewas saat Coba Masuk Malaysia Secara Ilegal

Foto ilustrasi-AFP/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

Kementerian Luar Negeri RI memastikan sedikitnya lima dari enam jenazah yang ditemukan tewas di Kota Tinggi, Malaysia, pada Minggu (20/09), merupakan warga negara Indonesia.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, menyatakan Konsulat Jenderal di Johor Bahru telah berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk menindaklanjuti informasi penemuan enam jenazah.

"Berdasarkan informasi Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, benar terdapat penemuan enam jenazah dimana lima di antara yang telah terindentifikasi identitasnya sebagai WNI. Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu dan kemudian mengalami kecelakaan," papar Judha.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, kepolisian Malaysia juga menangkap sembilan WNI yang selamat dan diduga berasal dari perahu yang sama.

"KJRI Johor Bahru terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penyelidikan lebih lanjut peristiwa ini termasuk penanganan enam jenazah dan pendampingan kekonsuleran bagi sembilan WNI lainnya."

Sebelumnya, sebagaimana dilansir Berita Harian, sebanyak enam orang ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, pada Minggu (20/09) pagi.

Kepala Polisi Johor, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, mengatakan semua korban tewas ketika bermaksud memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.

Keenam jenazah itu, menurutnya, terdiri dari "empat wanita dan dua lelaki dipercayai warga Indonesia."

Dia menambahkan, semua jenazah dibawa ke Hospital Sultan Ismail (HSI) untuk diautopsi dan diuji Covid-19.

Sementara itu, sembilan WNI turut ditangkap dalam operasi anggota Resimen Pertama Kor Armor Di Raja Malaysia di lokasi sekitar pantai saat tengah bersembunyi.

Mereka dibawa ke Markas Taktikal Pos Tanjung Sepang untuk pemeriksaan dan tes Covid-19. Kemudian WNI masuk secara ilegal ini diserahkan ke dinas imigrasi setempat.

Larangan masuk Malaysia

Insiden penemuan sejumlah jenazah WNI terjadi ketika pemerintah Malaysia melarang beragam warga Indonesia masuk Malaysia.

Pelarangan masuk pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap dari Indonesia ke Malaysia mulai berlaku pada 7 September lalu. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga India dan Filipina karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di negara-negara tersebut.

Dato` Foo Yong Hooi, presiden Persatuan Agensi Pekerjaan Malaysia, mengatakan bahwa penutupan perbatasan Malaysia bagi pekerja migran dan asisten rumah tangga asal Indonesia dan Filipina sangat mempengaruhi bisnis para agen pekerja di sana.

Ia mengatakan bahwa banyak pekerja migran merupakan pemegang status permanent resident di Malaysia, atau penduduk tetap. Meski demikian, banyak di antara mereka yang masih berada di Indonesia sehingga mempersulit tingkat penyerapan tenaga kerja migran di Malaysia.