Pengadilan Munster Jerman Izinkan Adzan Dikumandangkan

Source : Republika
Sumber :
  • republika

REPUBLIKA.CO.ID, MUNSTER -- Pengadilan Kota Munster, Jerman Barat, memutuskan bahwa masjid-masjid di kota itu diizinkan mengumandangkan adzan Jumat. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan kota Muster pada Rabu (23/9). Keputusan pengadilan Muster itu sekaligus mengikuti banding kota Oer Erkenschwick terhadap putusan pengadilan Jerman sebelumnya terkait pencabutan izin adzan di masjid.

Sebab diketahui sejak pada 2018, Pengadilan Jerman memerintahkan sebuah masjid untuk menghentikan kumandang adzan Jumat setelah adanya keluhan dari sepasang orang Kristen yang tinggal satu kilometer dari masjid di kota Oer Erkenschwick. Pasangan itu mengeluhkan bahwa adzan telah melanggar hak agama mereka.

Menurut Pengadilan Munster bagian dari undang-undang tentang kebebasan beragama tak memberikan hak pada siapa saja terbebas dari pengaruh keyakinan kelompok lain melainkan upaya melindungi setiap orang dalam beragama. Pengadilan meminta untuk beradaptasi dalam kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan keinginan mereka yang memiliki keyakinan berbeda.

"Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka," kata hakim ketua Pengadilan Munster, Annette Kleinschnittger seprti dilansir Deutsche Welle (DW) pada Kamis (24/9).

Sebelumnya keluhan pasangan kristen itu berfokus pada kumandang adzan, menurut pengacara pasangan kristen itu suara adzan tidak bisa dibandingkan dengan dering lonceng di gereja-gereja Kristen. Sebelum pengadilan Jerman mencabut izin kumandang adzan, masjid-masjid terutama di kota Oer Erkenschwick mengumandangkan adzan selama dua menit hanya setiap Jumat. Masjid-masjid yang mengumandangkan adzan itu dinaungi DITIB yakni organisasi payung Islam di Jerman yang menaungi 900 masjid. Organisasi itu membiayai dan mendidik para Imam masjid.

Sementara itu, pengadilan administratif Gelsenkirchen yang mencabut izin masjid pada 2018 menyatakan bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan selama proses perizinan dan belum berkomunikasi dengan baik pada lingkungan sosial terkait penerimaan masyarakat atas suara adzan.