Setelah 6 Bulan, Jerman Cabut Travel Warning Menyeluruh untuk Seluruh Dunia

picture-alliance/robertharding
Sumber :
  • dw

Tiga minggu lalu, kabinet Jerman sudah menyetujui pencabutan travel warning menyeluruh untuk seluruh dunia kecuali Uni Eropa. Pencabutan peringatan perjalanan itu mulai berlaku 1 Oktober ini. Sekarang, setiap negara akan dievaluasi secara tersendiri sesuai laju penyebaran Covid-19, dan peringatan perjalanan akan dikeluarkan hanya untuk kawasan risiko tinggi.

Kementerian luar negeri Jerman juga kini memperluas peringatan perjalanan untuk seluruh Belgia dan memperpanjang travel warning untuk beberapa bagian di Wales, Irlandia Utara, Gibraltar dan Islandia.

Jerman tetap masih memberlakukan peringatan perjalanan ke Prancis dan mengeluarkan peringatan perjalanan baru untuk wilayah Estonia, Lituania, Rumania, Slovenia, Hongaria, Kroasia dan Irlandia.

Diberlakukan sejak Maret 2020

Peringatan perjalanan umum untuk seluruh dunia dikeluarkan saat memuncaknya pandemi corona di Eropa bulan Maret lalu. Pada bulan Juni, Jerman mencabut peringatan perjalanan untuk kawasan Uni Eropa dengan beberapa pengecualian. Namun ketika angka penyebaran Covid-19 di Eropa kembali meningkat, peringatan perjalanan kembali diberlakukan untuk kawasan risiko tinggi.

Jerman sebelumnya juga memberlakukan larangan perjalanan ke beberapa wilayah kawasan wisata di Turki. Namun setelah diprotes pemerintah Turki, peringatan perjalanan itu dicabut, dengan beberapa ketentuan khusus.

Angka acuan 50 infeksi per 100.000 penduduk

Pemerintah Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan jika laju infeksi harian di satu wilayah melebihi angka 50 untuk 100.000 penduduk selama tujuh hari terakhir. Standar yang sama sekarang akan ditetapkan juga untuk seluruh wilayah dunia.

Semua orang yang tiba di Jerman dari kawasan risiko tinggi, wajib melakukan karantina sampai ada hasil tes corona negatif. Secara umum, Kementerian Luar Negeri di Berlin mengingatkan warganya agar tidak bepergian ke luar negeri, kalau memang tidak perlu. Beberapa negara juga masih melarang kedatangan warga Jerman, antara lain Australia, Indonesia, Cina, Kanada, Rwanda dan Uruguay.

hp/as (dpa, rtr)