501 WNI Tahanan Imigrasi Malaysia Dibawa Pulang oleh Pemerintah

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenlu.

VIVA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus menjalankan kerja sama untuk mempercepat kepulangan warga negara Indonesia (WNI) yang kini masih berada di berbagai detensi atau tahanan imigrasi di Malaysia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan pada 7 November 2020 lalu sebanyak 501 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur udara. Mereka dipulangkan dari detensi imigrasi di Malaysia menuju Jakarta, Surabaya dan Medan.

"Sejak Juni 2020 hingga saat ini, kerja sama percepatan pemulangan melalui jalur udara telah dilaksanakan sebanyak lima kali. Total WNI yang berhasil dipulangkan sebanyak 2.407 orang," kata Retno dalam keterangan pers virtual, Selasa 10 November 2020.

Retno menegaskan kerja sama antara kedua negara tidak hanya untuk mempercepat pemulangan para WNI, namun juga untuk mengurangi risiko mereka terpapar penularan COVID-19 selama berada di detensi imigrasi.

"Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut telah dilakukan tes PCR sebelum keberangkatan ke Indonesia. Seluruhnya dinyatakan negatif COVID-19," ungkap Retno.

Sebelumnya pada awal Oktober 2020 lalu, 500 WNI eks tahanan imigrasi Malaysia pun telah dideportasi ke Indonesia. Mereka telah menyelesaikan masa tahanan, setelah ditahan lantaran melanggar aturan keimigrasian pemerintah Malaysia.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Malaysia, Rijal Al Huda, mengatakan para WNI tersebut sebelumnya ditahan di Depo Imigrasi di Langkap dan Pekan Nanas Malaysia. Mereka baru dipulangkan bersamaan karena pandemi COVID-19 membuat para WNI tersebut tak bisa pulang secara mandiri. (ren)