VIVA Jelang lengser dari pemerintahan Amerika Serikat, Presiden trump">Donald Trump mengeluarkan aturan baru yang bersifat sementara, di mana turis dan pebisnis yang mengunjungi AS wajib membayar uang jaminan hingga US$15.000 atau maksimal Rp211 juta (kurs Rp14.108 per dolar AS).
Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, aturan sementara yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 24 Juni 2021, menargetkan negara-negara yang warganya memiliki visa B-2 untuk turis dan visa B-1 untuk pelancong bisnis.
Baca juga: Ada Kabar Baik bagi Pensiunan PNS yang Belum Terima Dana Taperum