Pengacara Indonesia di Berlin: Menjembatani Hukum Indonesia dan Jerman

Privat
Sumber :
  • dw

Terkena masalah hukum di Jerman? Atau ingin mengurus usaha di Jerman? Bagaimana pula sebaliknya jika berdomisili di Jerman terkena masalah hukum Indonesia atau ingin buka usaha di Indonesia?

Warga Jerman, Rolf Essen gundah, semenjak pasangannya yang warga negara Indonesia membawa pergi anaknya ke Indonesia setahun silam, hingga kini ia belum berhasil menemukan kembali buah hatinya. “Birokrasinya sangat berbelit. Saya sudah mencoba hubungi beberapa instansi di Indonesia, masih belum membuahkan hasil. Saya sangat merindukan putra saya. Meski saya dan ibunya sudah tidak lagi berpasangan, anak kami tetap anak kami berdua,” demikian pria yang lbermukim di Berlin itu mencurahkan isi hatinya.

Sementara seorang warga Indonesia, Nadya kebingungan dalam mengurus perpanjangan visanya di imigrasi kawasan Bayern, Jerman setelah bercerai dengan suaminya yang warga negara Jerman, setelah menikah selama satu setengah tahun. “Ternyata kami tidak cocok. Jadi kami bercerai. Tapi saya belum punya izin tinggal tetap. Saya ingin tetap tinggal di Jerman. Kesulitannya adalah saya juga belum bisa fasih berbahasa Jerman, saya tidak tahu bagaimana cara mengurus perpanjangan izin tinggal saya,” tuturnya.

Setiap tahunnya ada beberapa warga negara Jerman dan Indonesia yang bermukim di Jernan yang harus berurusan dengan masalah legalitas, sebagaimana Rolf dan Nadya. Masalah semacam itu sebenarnya bisa ditangani, ujar advokat Indonesia, Desca Putra Yana yang berpraktik di Berlin, Jerman.

Menangani hukum keluarga

Desca sudah sering mengadvokasi masalah serupa, baik klien orang Indonesia maupun orang Jerman dalam menyelesaikan masalah hukum dan birokrasi. Ia menceritakan: “Untuk saat ini saya sedang menangani banyak kasus yang berkaitan dengan hukum keluarga, ya.

Saya sadari banyak sekali WNI yang menikah dengan warga negara Jerman dan ada beberapa kasus terkait dengan soal tersebut. Misalnya ada masalah dengan anak mereka yang lahir di Indonesia tapi dengan warga negara Jerman dan hal seperti ini akan menjadi masalah.

Misalnya beberapa klien saya misalnya sudah dari awal mengatakan saya ingin anak saya warga negara Jerman atau mungkin dari sisi warga indonesia, saya ingin anak saya warga negara Indonesia karena saya ingin anak saya memiliki tanah di Indonesia, itu menjadi hal-hal yang bisa timbul dari hukum-hukum keluarga antara warga negara Jerman dan warga negara Indonesia.”

Salah satu kasus yang tengah ditanganinya adalah salah seorang klien warga negara Jerman yang sudah setengah tahun ini tidak bisa bertemu anak dan istrinya di Indonesia. Hambatannya semakin sulit karena kini masih berlaku pembatasan terkait pandemi corona“Sebenarnya bukan masalah dari birokrasi pesawat atau border control, tapi dari sisi birokrasi di Indonesia-nya sendiri, hingga saat ini anak tersebut belum memiliki akta kelahiran dan itu kita mau mengurusi hal tersebut, namun masih terhambat.”

Di Jerman, sebagai pengacara, Desca hanya mengadvokasikan terkait dengan hukum Indonesia. Namun ia berkolaborasi dengan mitra pengacara Jerman. Jadi apabila urusanya kemudian terkait dengan hukum Jerman, ia bekerja sama dengan mitranya yang merupakan pengacara Jerman di Berlin. Namun jika sang klien dan berurusan dengan hukum Indonesia, Desca yang turun tangan.

Diakui Desca yang juga mengajar di Perguruan Tinggi Fachhochschule des Mittelstand Berlin ini, dalam beberapa kasus hukum memang ada yang berada di luar ranah hukumnya. Namun keberadaanya terkadang dibutuhkan. Misalkan saja dalam mebgurus masalah izin tinggal di kantor imigrasi Jerman.

“Memang itu bukan menjadi ranah saya ketika masuk ke hukum Jermannya misalnya ke pengadilan Jermannya, tapi saya harus ada di pertemuan tersebut karena rasa keterikatan. Saya sering dengar cerita dari klien Indonesia, bahwa mereka lebih nyaman bicara dengannya karena sama-sama orang Indonesia, daripada dengan advokat lain, walaupun nantinya kasusnya mungkin saya teruskan ke pengacara Jerman.“

Mengurus izin usaha di Indonesia dan Jerman

Selain mengurus masalah hukum keluarga, Desca juga banyak menangani urusan hukum birokasiusaha. Karena berkolaborasi dengan pengacara Jerman, kemitraaanya memungkinkan untuk mendampingi klien dalam dua arah.

“Terkait dengan investasi, itu sangat seru ya, besar sekali pasarnya. Kita tidak berbicara soal perusahaan besar seperti perusahaan-perusahaan Jerman yang sudah terkenal di Indonesia, namun perusahaan menengah ke bawah yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Saya di sini bisa menjadi penengah dari permasalahan-permasalahan hukum yang akan timbul, jika nanti misalnya pengusaha tersebut ingin masuk ke Indonesia, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya. Itu bisa kami urus.“