Seruan Pentolan Aktivis Hong Kong Joshua Wong yang Dipenjara

Aktivia Hong Kong. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam dijatuhi hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam protes massal tahun lalu.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menggelar pertemuan yang melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan (unlawful assembly).

Gerakan pro-demokrasi terhambat sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan kontroversial, yang mengatur hukuman yang berat pada para pelanggar.

Namun, karena pelanggaran mereka terjadi sebelum undang-undang itu diberlakukan, para aktivis terhindar dari hukuman seumur hidup.

Wong dihukum 13,5 bulan penjara, Chow selama 10 bulan penjara, dan Lam selama tujuh bulan.

Para aktivis ditahan hingga hukuman dijatuhkan Rabu (02/12) ini, dengan Wong ditempatkan di sel isolasi.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena mengkoordinasi dan mengambil bagian dalam pertemuan yang dinyatakan tidak sah, di dekat markas polisi pada awal protes pro-demokrasi pada Juni tahun lalu.

"Para terdakwa meminta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar polisi dan meneriakkan slogan-slogan yang merendahkan kepolisian,"kata Hakim Wong Sze-lai, seperti dilaporkan outlet berita AFP.

"Pemenjaraan adalah satu-satunya pilihan yang tepat."

"Kurungan ini tidak bisa memenjarakan jiwa"

Getty Images
Joshua Wong (tengah) dan Ivan Lam (kiri) sesaat sebelum mendengarkan putusan pengadilan.

Chow dilaporkan menangis setelah putusan itu itu dibacakan.

Sementara itu, Wong berteriak "hari-hari ke depan akan sulit, tapi kami akan bertahan di sana" saat dia dibawa pergi.

Kelompok hak asasi Amnesty International mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan hukuman itu adalah cara bagi pihak berwenang untuk "mengirim peringatan kepada siapa pun yang berani secara terbuka mengkritik pemerintah bahwa mereka bisa menjadi yang berikutnya".

"Ketiga aktivis ini dipenjara dalam putusan yang melanggar hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai," kata direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.

"Putusan ini harus dibatalkan tanpa penundaan dan mereka harus dibebaskan segera dan tanpa syarat."

Menjelang hukumannya, Wong telah menulis surat di penjara.

"Memang sulit untuk bertahan, tetapi karena banyak pengunjuk rasa di Hong Kong yang menghadapi tuntutan hukum/penjara seperti saya, saya harap Anda terus memberi tahu mereka bahwa mereka tidak sendiri ... kurungan ini tidak bisa memenjarakan jiwa".

Siapa para aktivis ini?

Ketiganya menjadi sorotan setelah protes pro-demokrasi "Gerakan Payung" tahun 2014.

Wong dan Chow masih remaja ketika mereka menjadi pemimpin para siswa.

Salah satu demonstran yang paling terkenal, Wong telah menjadi tokoh kunci dalam upaya pro-demokrasi Hong Kong selama bertahun-tahun dan telah menjalani beberapa hukuman penjara yang lebih pendek sebelumnya.

Dia juga mendukung gelombang baru protes yang mengguncang wilayah itu pada 2019, yang berulang kali menyebabkan bentrokan berujung kekerasan antara demonstran dan polisi.

Beijing kemudian menerapkan undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong yang menghukum berat mereka yang dituding berupaya memisahkan diri, melakukan tindakan subversi, dan berkolusi dengan pasukan asing.

Merespons itu, Wong membubarkan organisasi politiknya, Demosisto, yang ia dirikan bersama dengan Chow.

Lam adalah ketua grup itu.

Chow, yang oleh beberapa orang dijuluki "dewi demokrasi", juga ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan baru pada Agustus tahun ini, tetapi dibebaskan dengan jaminan.

Dia menghadapi tuduhan terpisah karena dianggap "menghasut pemisahan diri".

Chow masuk dalam daftar `100 Women` BBC tahun ini.

Apa isi undang-undang keamanan yang baru?

Hong Kong, bekas koloni Inggris, menikmati tingkat otonomi yang tinggi sejak kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997, dan penduduknya memiliki tingkat kebebasan berbicara yang jauh lebih tinggi daripada orang-orang di China daratan.

Namun, ketentuan utama undang-undang keamanan mengatur bahwa kejahatan memisahkan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dapat dihukum dengan hukuman maksimal seumur hidup di penjara.

Ini membuat Beijing lebih mudah untuk menghukum pengunjuk rasa dan undang-undang ini dianggap mengurangi otonomi Hong Kong.

AFP
Pada 2019, muncul gelombang protes anti-Beijing di Hong Kong.

Para pengkritik mengatakan aturan ini praktis membatasi protes dan kebebasan berekspresi.

Namun, China mengatakan undang-undang baru itu akan mengembalikan stabilitas wilayah itu setelah setahun menghadapi kerusuhan.