Sindir Fadli Zon, Gus Yaqut Sebut Calling Visa Israel Ada di 2012

Gus Yaqut
Sumber :
  • Screenshoot video GP Ansor

VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas membela Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kembali dibukanya layanan calling visa bagi delapan negara, termasuk Israel. Menurut Yaqut langkah Kemenkumham ini hal yang biasa yang dilakukan suatu negara.

Yaqut meminta sejumlah pihak jangan sekadar berkomentar untuk menolak layanan calling visa dibuka lagi. Semestinya pihak yang menolak tersebut harus mencermati latar belakang kebijakan tersebut diterbitkan sehingga lebih komprehensif dalam menyikapinya. 

"Apalagi kemudian mengaitkan pembukaan calling visa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. Ini terlalu jauh. Jangan asal komentar, asal tolak. Jangan sekadar gaduh saja main tolak. Calling visa kan, kebijakan terkait keimigrasian biasa di suatu negara," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut, Rabu, 2 Desember 2020.

Pernyataan ini seakan menyindir Anggota DPR yang juga Politikus Gerindra, Fadli Zon. Sebab sebelumnya Fadli sangat tegas menolak calling visa dan menyebut kebijakan itu pengkhianatan terhadap komitmen politik luar negeri Indonesia. Fadli mendesak agar pemerintah segera mencabutnya.

Menurut Gus Yaqut, tidak mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Pasalnya, kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini sudah jelas yakni selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat, selama itu pula tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel. 

"Sangat clear. Komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan founding fathers, tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan penuh Palestina," kata Yaqut.

Gus Yaqut juga mengingatkan bahwa pemberian calling visa kepada WNA Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. Disebut juga, negara calling visa adalah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya. 

Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, atau pun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Aktifkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Lukai Umat Islam