1.714 WNI di Luar Negeri Sembuh dari COVID-19

Data perkembangan COVID-19 WNI di seluruh dunia
Sumber :
  • Twitter/Kemlu

VIVA – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang sembuh dari COVID-19 terus mengalami peningkatan. Hingga hari ini total WNI yang sembuh sebanyak 1.714 orang.

Menurut data harian yang dirilis Kementerian Luar Negeri, saat ini ada total 2.477 WNI di luar negeri yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 1.714 sembuh, 164 orang meninggal dunia dan 599 lainnya dalam perawatan.

Di Qatar, terdapat 188 WNI yang terkonfirmasi positif. Namun 173 orang di antaranya telah sembuh, 14 orang dalam kondisi stabil dan satu orang meninggal dunia. Di Kuwait, jumlah WNI yang terpapar COVID-19 juga cukup tinggi yakni 169 orang. Dari jumlah itu 161 orang sembuh, tiga orang stabil dan lima orang meninggal dunia.

WNI terpapar COVID-19 di negara tetangga Malaysia juga cukup tinggi yaitu 168 orang, di mana 52 sudah dinyatakan sembuh, 114 orang dalam kondisi stabil dan dua meninggal dunia. Sementara di Amerika Serikat, ada 150 WNI terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 dengan rincian 97 sembuh, 32 stabil dan 21 orang meninggal dunia.

Selain data di atas, negara-negara lainnya yang juga terdapat banyak WNI terpapar COVID-19 seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, Turki dan Taiwan. Dari total keseluruhan, jumlah WNI di luar negeri yang sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 adalah sebanyak 69,2 persen.

Seperti diketahui mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing, untuk mencegah penyebaran strain baru virus corona. Namun, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air, dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Sesuai undang-undang tersebut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama, yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui test PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNI harus melakukan karantina selama lima hari, difasilitas yang telah disediakan pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca juga: Kasus COVID-19 RI Akhir 2020: Positif 743.198, Sembuh 611.097