Jelang Pelantikan Joe Biden, Donald Trump Setujui Keadaan Darurat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Sumber :
  • Google net

VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyetujui penerapan keadaan darurat di ibu kota Amerika Serikat. Hal itu dilakukan jelang pelantikan presiden terpilih Joe Biden.

Perintah tersebut mengizinkan bantuan federal diperpanjang hingga 24 Januari 2021 untuk mendukung upaya di Washington DC menanggapi situasi darurat.

Secara khusus, keadaan darurat ini memungkinkan Federal Emergency Management Agency atau Badan Manajemen Darurat Federal untuk mengidentifikasi, memobilisasi, dan menyediakan peralatan serta sumber daya yang diperlukan, untuk mengurangi dampak keadaan darurat.

Dilansir dari Al Jazeera, langkah itu dilakukan setelah pendukung pro-Trump menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari lalu untuk mendukung klaim palsu Trump yang menyebut hasil pemilu AS telah dicurangi. Lima orang tewas dalam kekerasan itu.

Sebelumnya, Biro Investigasi Federal (FBI) dalam buletin internal memperingatkan kemungkinan adanya protes bersenjata di 50 negara bagian dan di ibu kota AS, pada hari-hari jelang pelantikan Biden pada 20 Januari mendatang.

Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akhir pekan lalu mengirimkan surat meminta pengamanan yang lebih ketat sebelum pelantikan, sehubungan dengan 'kekacauan, cedera dan kematian' di Capitol pada 6 Januari.

Bowser meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memperpanjang ketentuan darurat, untuk memungkinkan lembaga federal dan lokal lebih mempersiapkan pelantikan dan meminta pengarahan intelijen dan ancaman, mulai dari 11 hingga 24 Januari 2021.