Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Ribuan paedofil beroperasi di dalam Gereja Katolik Prancis sejak tahun 1950, kata kepala panel yang menyelidiki perlakuan tidak pantas oleh anggota gereja.

Jean-Marc SauvÃc mengatakan kepada media Prancis bahwa komisi tersebut telah menemukan bukti 2.900 hingga 3.200 pelaku - dari total 115.000 pastor dan rohaniawan lainnya.

"Itu adalah perkiraan minimal," tambahnya.

Getty Images
Ilustrasi Misa di sebuah gereja di Paris.

Komisi akan merilis laporan panjang pada hari Selasa (05/10). Laporan ini dibuat berdasarkan arsip gereja, pengadilan, dan polisi; serta wawancara dengan korban.

Penyelidikan independen ini ditugaskan oleh Gereja Katolik Prancis pada 2018, menyusul sejumlah skandal di negara lain.

Ribuan paedofil beroperasi di dalam Gereja Katolik Prancis sejak tahun 1950, kata kepala panel yang menyelidiki perlakuan tidak pantas oleh anggota gereja.

Sauvé, seorang pegawai negeri senior, mengatakan kepada surat kabar Prancis Le Monde bahwa panel telah menyerahkan bukti kepada jaksa dalam 22 kasus di mana gugatan kriminal masih bisa diajukan.

Ia menambahkan bahwa para uskup dan pejabat senior gereja lainnya telah diberi tahu tentang tuduhan lainnya terhadap orang-orang yang masih hidup.

Anggota komisi termasuk dokter, sejarawan, sosiolog dan teolog. Lebih dari 6.500 korban dan saksi telah dihubungi selama dua setengah tahun.

Laporan akhir yang akan dirilis mencapai 2.500 halaman.

Christopher Lamb, dari media publikasi Katolik Roma The Tablet, mengatakan kepada BBC bahwa skandal pelecehan telah menjerumuskan Gereja ke dalam "krisis terbesarnya dalam... 500 tahun."

Awal tahun ini Paus Fransiskus mengubah undang-undang Gereja Katolik untuk secara eksplisit mengkriminalisasi pelecehan seksual, perombakan terbesarnya terhadap hukum pidana selama beberapa dekade.

Aturan baru itu menyatakan pelecehan seksual, mendekati anak di bawah umur (untuk kemudian dilecehkan), menyimpan pornografi anak, dan menutup-nutupi kasus pelecehan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Kanon.