Indonesia Mencalonkan Diri Jadi Anggota Komisi PBB untuk Narkotika

Kepala BNN RI: RI Siap Jadi Anggota Commision On Narcotic Drugs 2024-2027
Sumber :
  • Biro Humas dan Protokol BNN RI

VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose, pada pertemuan 7th ASEAN Ministerial Meeting on Drugs Matter (AMMD) secara resmi mengumumkan rencana pencalonan Indonesia dalam keanggotaan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkotika Obat-obatan atau Commission on Narcotic Drugs (CND) periode 2024-2027 untuk dapat menyuarakan permasalahan narkotika dan dampak negatifnya.

Diharapkan seluruh negara anggota ASEAN dapat mengembangkan strategi yang jitu, salah satunya dalam penguatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga yang menangani permasalahan narkoba di masing-masing negara ASEAN.

Petrus berharap seluruh negara anggota ASEAN dapat memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai anggota Commision On Narcotic Drugs periode 2024 - 2027.

Diutarakannya, perkembangan peredaran gelap narkoba di dunia dewasa ini mengalami tren yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki BNN RI, jaringan sindikat narkoba Internasional saat ini diketahui tidak hanya melakukan peredaran gelap dan penyelundupan narkoba lintas negara melalui jalur laut, jalur darat dan jalur udara saja. Peredaran gelap dan penyelundupan narkoba juga memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, seperti melalui dark web maupun kiriman paket online.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose mewakili Pemerintah Indonesia pada  pertemuan 7th ASEAN Ministerial Meeting on Drugs Matter (AMMD) yang diikuti secara live virtual dari ruang kerja Kepala BNN RI, Jakarta 14 Oktober 2021 dikutip dari keterangan persnya Jumat 15 Oktober 2021.

Pada sambutannya, Petrus dalam pertemuan AMMD ke-7 ini kembali mendorong negara-negara ASEAN untuk tetap berkomitmen dalam mewujudkan ASEAN drug free yang merupakan cita-cita bersama melalui pendekatan zero tolerance terhadap narkoba.

“ASEAN akan tetap teguh pada posisinya, meskipun terjadi pergeseran kebijakan terkait narkoba di bagian dunia lain seperti legalisasi,” tegas Petrus.

Kepala BNN RI juga  mengungkapkan kekecewaan Pemerintah Indonesia atas hasil pemungutan suara dalam mengeluarkan rekomendasi WHO-Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) terkait penghapusan tanaman ganja dan resin ganja dari jadwal IV Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.

“Kami meyakini perubahan pada sistem kontrol akan mengakibatkan peningkatan penggunaan ganja dan resin ganja secara ilegal. Pemerintah Indonesia sangat yakin bahwa perubahan ini tidak meningkatkan akses pada penggunaan ganja untuk tujuan riset dan medis, melainkan pada penanaman ganja yang lebih banyak untuk kepentingan ekonomi yang berdampak pada peningkatan perdagangan narkotika,” jelas Jenderal bintang tiga ini.