Pekerja Backpacker Asing Menangkan Gugatan Pajak di Australia

Catherine Addy mengajukan gugaran karena pajak yang dikenakan terhadap dirinya bersifat diskriminatif. (Pixabay)
Sumber :
  • abc

Seorang 'backpacker' perempuan yang juga bekerja di Sydney memenangkan gugatan terkait pajak. 

Catherine Addy asal Inggris mengajukan gugatan karena merasa pajak yang dikenakan pada dirinya sebagai pekerja 'backpacker' bersifat diskriminasi.

'Backpacker' adalah sebutan bagi para pekerja yang berusia 18-30 tahun yang datang ke Australia menggunakan visa Working Holiday (WHV), visa yang memberikan kesempatan untuk berlibur sambil bekerja selama antara 1 sampai 3 tahun.

Rabu kemarin (31/11), Pengadilan Tinggi Australia telah mengabulkan gugatannya dan diperkirakan akan berdampak juga bagi ribuan pekerja 'backpacker' lainnya.

Dalam gugatannya Catherine mengatakan pajak yang dikenakan kepada dirinya berbeda dengan pajak bagi warga Australia lainnya.

Padahal dalam perjanjian yang sudah disepakati antara Inggris dan Australia, para 'backpacker' membayar pajak dengan tarif yang sudah ditetapkan, bukan berdasarkan seberapa besar penghasilannya seperti warga lainnya.

Banyak 'backpacker' mengatakan pengenaan pajak tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

Pajak ini diterapkan pertama kali tahun 2017 dan berlaku bagi pemegang visa 417 dan 462, yaitu visa utama WHV.

Catherine bekerja sebagai pelayan di Sydney antara bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, kemudian ia meninggalkan Australia.

Penghasilannya ketika itu adalah AU$26.576 atau lebih dari Rp260 juta.

Catherine menggugat karena ia masih dikenakan pajak 15 persen sesuai perjanjian, padahal warga Australia lainnya tidak harus membayar pajak dengan penghasilan sebesar itu karena masih di bawah penghasilan bebas pajak.

Ia berpendapat besarnya pajak tersebut bertentangan dengan kesepakatan 'pajak ganda' yang dilakukan Australia dengan Inggris dan beberapa negara lainnya.

Perjanjian tersebut melarang adanya bentuk diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, yakni seorang warga asing tidak harus dikenai pajak yang "lebih membebani" dibandingkan warga lokal dalam posisi yang sama. 

"Dalam kasus ini, penerapan atura pajak umum yang diberlakukan antara Australia dan Inggris seharusnya sama, namun tarif pajak mereka berbeda," kata keputusan hakim.

"Pajak yang dikenakan terhadap Catherine, warga Inggris lebih tinggi dibandingkan yang dikenakan terhadap warga Australia yang mengerjakan hal sama, mendapatkan penghasilan yang sama, di bawah kebijakan pajak yang sama."

'Tidak setiap hari kita bisa seperti ini'