Singapura Sejak Dahulu Ogah Teken Ekstradisi, Tahun Ini Tembus

Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong
Sumber :
  • Biro Pers Setpres

VIVA – Dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022 diteken sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah mengenai perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang sudah diupayakan sejak lama tersebut.

Diketahui dalam bidang politik dan keamanan, selain perjanjian ekstradisi, Indonesia dan Singapura juga soal kesepakatan persetujuan flight information region (FIR) hingga kerja sama pertahanan.

"Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif (berlaku surut) diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun. Sesuai dengan pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ujar Presiden Jokowi di Bintan, Kepulauan Riau.

Soal perjanjian ekstradisi ini kemudian ditanggapi beragam. Sejumlah pihak juga menyambut soal perjanjian baru tersebut yang dinilai bisa memudahkan Indonesia menjangkau para koruptor yang kabur.

Merespons hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, MA, PhD menjelaskan soal perjalanan ekstradisi antara Indonesia-Singapura.

Disebutkan bahwa Indonesia dan singapura sebelumnya pernah melakukan upaya perjanjian ekstradisi pada tahun 2007. Namun perjanjian ini harus diselesaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan prosesnya pada saat itu tak mudah.

Evi Fitriani mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi saat ini maka sesama negara ASEAN harus saling dan wajib membatu dalam bidang hukum.

"Cuma masalah ekstradisi selalu menjadi ganjalan bagi kita. Pasalnya Singapura dulu tidak mau menandatangani perjanjian itu. Perjanjian ekstradisi bisa dilakukan bila ada perjanjian antardua negara. Yang jadi permasalahannya dulu Singapura tidak mau," kata Evi Fitriani saat dihubungi VIVA lewat sambungan telepon pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Sederet Kerja Sama yang Diteken Jokowi dan PM Singapura di Bintan

Guru Besar HI UI itu memaparkan lebih lanjut bahwa kemudian ASEAN selalu menggunakan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik). Namun sebenarnya masih kurang kuat dalam hal penegakan hukum.

"Pasalnya koruptor-koruptor atau penjahat yang lari ke Singapura tidak bisa langsung ditangkap. Namun hal ini sudah ditandatangani (perjanjian ekstradisi) dan itu sesuatu yang sangat baik. Jadi koruptor-koruptor atau penjahat yang lari ke Singapura bisa langsung dipulangkan dan Singapura wajib membantu Indonesia untuk memulangkannya," ujarnya lagi.

Implikasi lainnya kata dia yakni apabila ada terduga dan tersangka korupsi yang meminta pindah kewarganegaraan ke Singapura maka Singapura harus menolaknya.

"Setelah ditandatangani ini dan ada klausul ketika sudah terindikasi penjahat atau koruptor dia tidak boleh mengubah kewarganegaraan menjadi Singapura. Maka dari itu Singapura harus menolak," kata Evi menyoal fenomena pelaku kejahatan yang kerap kabur ke luar negeri.