Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

VIVA – Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junadi Tuanku Jafaar.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat 10 Juni 2022, Menteri Hukum de Facto Malaysia mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijakan pengadilan.

Melansir dari Channel News Asia, Jumat 10 Juni 2022, keputusan itu diambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif pidana mati wajib dalam sidang kabinet pada Rabu 8 Juni 2022.

“Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib, satu pelanggaran berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya dan 22 pelanggaran yang membawa hukuman mati tetapi di bawah kebijaksanaan pengadilan,” bunyi pernyataan itu.

Bagian 39B dari Undang-Undang Berbahaya berkaitan dengan perdagangan narkoba.

Kejahatan yang saat ini dapat dihukum mati di Malaysia termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata.

Studi lebih lanjut akan dilakukan bersama oleh Jaksa Agung, divisi urusan hukum Departemen Perdana Menteri, dan Kementerian, serta departemen pemangku kepentingan lainnya.

“Tindakan ini sangat penting dalam memastikan bahwa amandemen Undang-Undang terkait memperhatikan prinsip-prinsip proporsionalitas dan konstitusionalitas dalam setiap proposal ke pemerintah nanti,” kata Wan Junaidi.

Pemerintah Malaysia juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang seperti prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, serta pengembangan pedoman hukum dan reformasi penjara.

Keputusan pemerintah Malaysia menunjukan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak, sekaligus mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia.

Baca juga: 3 Warga Asing Ikut Berjuang di Ukraina Dijatuhi Hukuman Mati