Turis Rusia Mengamuk di Gili Trawangan Langsung Dideportasi
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA Dunia – Seorang turis yang merupakan warga negara Rusia berinisial KK (27) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Turis tersebut sebelumnya pada 21 Juli 2022 mengamuk di Gili Trawangan. Kemudian dengan dikawal oleh petugas, KK akhirnya dipulangkan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 14.30 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK. Hingga pada Selasa dini hari KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.
Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum di daerah wisata itu.
"KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi," katanya.
Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. Bagi orang asing yang membahayakan keamanan maka akan segera dideportasi.
"Kita menganut selective policy di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia," ujarnya.
"Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita," kata dia lagi.
Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.
"Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB," ujarnya.