Eks PM Malaysia Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Rekayasa Hasil Audit 1MDB
- says.com
VIVA Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dari tuduhan merusak hasil audit dana negara 1MDB, pada Jumat 3 Maret 2023, dan tetap akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus lain.
Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan jaksa negara bagian gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus mereka bahwa Najib merusak laporan audit resmi pada dana negara 1MDB yang dilanda skandal.
Dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 3 Maret 2023, terdakwa yang digugat bersama Najib, mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy juga dibebaskan.
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan.
Tuduhan yang dibatalkan pada hari Jumat itu, berfokus pada tuduhan bahwa Najib memerintahkan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah untuk diubah pada Februari 2016.
Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif dana tersebut.
Najib, dibawa ke pengadilan pada hari Jumat dari Penjara Kajang, di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi terkait dengan penjarahan dana 1MDB.
Meski demikian, pembebasannya dari tuduhan perusakan barang bukti tidak mempengaruhi hukuman penjaranya saat ini.
Putusan pengadilan hari Jumat mengurangi tekanan pada Najib, tetapi mantan pemimpin itu masih menghadapi lusinan dakwaan lagi, yang dapat memperpanjang masa penahanannya.
Sebagian besar dakwaan terkait dengan dugaan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan di seluruh dunia, termasuk di AS, Swiss, dan Singapura atas penggunaan sistem keuangan mereka untuk mencuci uang yang dijarah.