Irak Larang Impor, Produksi, dan Jual Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

VIVA Dunia – Irak telah melarang impor minuman beralkohol di tengah kritik oleh anggota parlemen beragama Kristen. Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Umum Bea Cukai Irak mengatakan seluruh titik pabean diperintahkan melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.

Aturan tersebut mengutip Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 yang melarang impor, produksi, dan penjualan minuman beralkohol. UU tersebut disahkan parlemen Irak pada Oktober 2016, namun baru diberlakukan pada Februari.

Penerapan UU tersebut memicu kemarahan dari anggota parlemen beragama Kristen Farouk Hanna Ato, yang mengatakan peraturan itu bertentangan dengan landasan konstitusi Irak. “Konstitusi Irak yang menekankan kebebasan individu tidak bisa dilanggar,” kata Ato melalui pernyataan.

Minggu lalu, lima anggota parlemen Irak beragama Kristen mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak keabsahan UU Impor Dalam Negeri.

Ada sekitar 250 ribu umat Kristen di Irak, menurut data Komisi Hak Asasi Irak, dan ada sekitar 200 toko berizin menjual minuman beralkohol di ibu kota Irak, Baghdad. (Ant/Antara)