Militer Israel Kembali Serang Rumah Sakit di Kota Khan Younis Gaza

VIVA Militer: Ledakan di kota Khan Younis, Gaza, usai serangan udara Israel
Sumber :
  • palestinechronicle.com

Istanbul – Serangan Israel masih terus terjadi di wilayah Palestina. Terkini, militer Israel telah melancarkan operasi militer baru di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan Minggu 24 Maret 2024. Menurut pernyataan militer Israel itu, ada sekitar 40 target yang diserang dalam operasi tersebut di lingkungan Al-Amal di bagian selatan kota.

Sejauh ini belum ada laporan korban jiwa dari operasi militer di Khan Younis tersebut. Namun, Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina pada Minggu pagi mengatakan pasukan Israel telah menyerbu Kompleks Medis Nasser dan Rumah Sakit Al-Amal di kota itu dengan tembakan membabi buta.

VIVA Militer: Tentara Israel di wilayah Khan Younis, Gaza, Palestina

Photo :
  • thesun.ie

Organisasi itu mengatakan pasukan Israel menembakkan bom-bom asap ke RS Al-Amal hingga memaksa para petugas medis, pasien, dan pengungsi Palestina yang mencari perlindungan di fasilitas itu meninggalkan tempat. Satu orang warga Palestina dilaporkan terluka dalam serangan itu.

Menurut kelompok bantuan tersebut, pasukan Israel memaksa mereka yang berada di dalam rumah sakit "untuk meninggalkan tempat itu dalam keadaan setengah telanjang." 

Israel terus melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza usai serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel.

Sejak itu, lebih dari 32.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza. Selain itu, sedikitnya 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

VIVA Militer: Tentara Israel geruduk Rumah Sakit al-Shifa Gaza

Photo :
  • aljazeera.com

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida. ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi tersebut serta dan mengambil tindakan yang menjamin bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza. (ANT)