Diperkosa, Wanita Australia Gugat Negaranya

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVAnews - Seorang wanita kewarganegaraan Australia yang dipenjara di Uni Emirat Arab setelah mengaku diperkosa mengajukan gugatan melawan negaranya sendiri. Gugatan diajukan lantaran Kedutaan Australia tidak mengingatkan bahwa dia dapat dipenjara karena melaporkan hal ini.

Dilansir dari kantor berita Associated Press, Selasa, 7 Juni 2011, wanita berusia 29 tahun yang tidak disebutkan namanya ini dipenjara selama delapan bulan karena minum minuman beralkohol dan berhubungan seks dengan lelaki yang bukan pasangan sahnya.

Hal ini terjadi setelah ia mengatakan pada petugas bahwa ia diperkosa oleh rekannya sesama karyawan sebuah hotel di Fujairah pada 2008. Setelah diperkosa, wanita ini berusaha menghubungi kedutaan besar Australia di Dubai untuk meminta pertolongan. 

Namun katanya, pihak kedutaan tidak memberitahunya bahwa melaporkan hal semacam itu dapat membuatnya ditahan.

Wanita ini melayangkan gugatan pada kedutaan besar Australia lewat Mahkamah Agung Brisbane hari ini. Selain itu, ia juga melayangkan gugatan pada hotel tempat kejadian perkara karena gagal melindungi karyawannya.

"Kurangnya informasi yang diberikan pihak kedutaan membuat salah satu warganya terpaksa dipenjara. Jika klien saya mengetahui bahwa melaporkan serangan seksual dapat membuatnya dipenjara, ia pasti sudah meninggalkan negara itu," kata Michelle James, pengacara sang wanita. 

Ketika ditanyai, kementerian Luar Negeri Australia menolak berkomentar mengenai hal ini. (umi)