Hari ini, Diyat Darsem Dibayar Kemlu

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri hari ini, Selasa, 21 Juni 2011, membayarkan diyat sebesar Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati. Uang tersebut ditransfer ke KBRI di Riyadh untuk disampaikan ke keluarga korban.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kemlu, Michael Tene, Selasa, 21 Juni 2011. Dia mengatakan dana tersebut dikeluarkan atas persetujuan DPR RI pada rapat dengan kemlu kemarin.

"Uangnya hari ini telah dikirimkan ke KBRI di Riyadh dan akan langsung dibayarkan ke ahli waris korban," ujar Tene. "Ancaman hukuman mati Darsem sudah tidak ada lagi," lanjut Tene.

Dana pembayaran diyat tersebut diambil dari anggaran pos kemlu tahun 2011. Dengan dibayarkannya uang diyat ini, dapat dipastikan Darsem lolos dari hukuman mati. Namun, bukan berarti lolos dari hukuman penjara.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI mengatakan bahwa hukuman tetap akan dilakukan oleh pihak pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan berapa lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang. (umi)