Pengacara Belanda: Kasus Rawagede Kadaluarsa

Pembantaian Rawagede
Sumber :
  • www.eenvandaag.nl

VIVAnews - Aparat hukum Belanda menilai bahwa gugatan warga Indonesia atas pembantaian pasukan penjajah Belanda di Rawagede, Jawa Barat, pada 64 tahun yang lalu dianggap sudah kadaluarsa. Sudah saatnya kedua negara melihat hubungan ke depan.

Menurut Radio Netherland Siaran Indonesia (Ranesi), pernyataan itu disampaikan pengacara Negara Belanda dalam menanggapi pleidoi pembela korban Rawagede.

Sanak saudara korban pembantaian Rawagede berupaya menuntut ganti rugi dari Belanda melalui pengadilan di Den Haag. Sidang berlangsung pada Senin waktu setempat, 20 Juni 2011. Sidang itu baru berupa sesi pleidoi atau saling memberi tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat.

Pembantaian Rawagede (sekarang bernama Balongsari) dilakukan tentara penjajah Belanda tahun 1947. Apakah kejadian pembantaian warga desa Rawagede sudah lewat waktu atau belum, menjadi inti proses akhir persidangan gugatan terhadap negara Belanda yang diajukan oleh korban Rawagede.

Namun Pengacara Negara Belanda sebagai pihak tergugat, GJH Houtzagers,  mengatakan bahwa pembunuhan massal yang dilakukan tentara Belanda terhadap warga Indonesia pada tahun 1947 tersebut sudah kadaluarsa.  "Lagipula, Indonesia dan Belanda ingin memandang masa depan," kata Houtzagers, seperti yang dikutip Ranesi.

Pemerintah di Den Haag mengakui kejahatan perang memang terjadi ketika itu, tapi sudah kadaluarsa, katanya. Korban selamat terakhir meninggal bulan lalu.

Menurut Ranesi, pernyataan Pengacara Negara Belanda itu ditolak mentah-mentah oleh pembela korban Rawagede, Liesbeth Zegveld. Kasus ini tidak kadaluarsa karena pihak kehakiman Belanda masih saja menangani tuntutan-tuntutan korban Perang Dunia Kedua.

"Ya, memang itu terjadi sekitar 60 tahun lampau dan bisa saja kadaluarsa. Tapi apa adil bagi para korban? Siapa yang harus bertanggungjawab dengan mengacuhkan masalah ini? Negara Belanda terlibat dalam pembiaran tersebut," kata Zegveld.

Menurut dia, apabila sanak keluarga korban Rawagede menang, maka ini bisa juga berdampak positif bagi korban aksi-aksi militer Belanda lainnya di Indonesia. Kemungkinan mereka juga akan menuntut ganti rugi.

Hakim pengadilan Den Haag selanjutnya mempelajari dulu pleidoi kedua pihak dan akan memberi putusan setidaknya dalam waktu 90 hari.

Ratusan Tewas

Pada 9 Desember 1947 tentara Belanda menyerbu desa Rawagede, Jawa Barat, sekitar 100 kilometer di sebelah timur ibukota Jakarta. Dengan pembantaian yang oleh pihak penjajah disebut politionele actie, Belanda berupaya mengakhiri kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945. Atas desakan internasional, pemerintah Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan itu akhir 1949.

Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda, organisasi yang menuntut ganti rugi untuk korban dan sanak keluarga Rawagede, jumlah korban tewas 431 orang, sementara Belanda dalam Nota Ekses tahun 1969 mengatakan jumlah korban hanya 150 orang.

Para sanak saudara korban pembantaian Rawagede akhirnya menggugat Belanda. Mereka adalah dua janda dan dua putra korban. Mereka menuntut permintaan maaf dan ganti rugi. Tahun lalu Belanda mengakui tentara mereka memang melakukan kejahatan perang di Rawagede, tapi aksi itu dianggap sudah kadaluarsa. (eh)