WN Inggris Bawa Kokain ke Bali Demi Anak?

WN Inggris penyelundup kokain, Lindsay June Sandiford
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews - Tersangka penyelundup narkotika jenis kokain ke pulau Bali, Lindsay June Sandiford, mengaku tidak tahu menahu benda yang dibawanya adalah barang haram. WN Inggris ini mengatakan terpaksa membawa benda itu ke Bali karena anaknya diancam dibunuh.

Dalam wawancara pertamanya kepada media Inggris, Daily Mail, Sabtu 9 Juni 2012, Lindsay mengaku dijebak. Lindsay mengatakan bahwa dia telah tinggal di India selama lima tahun bersama pasangannya, Shiva Ram. Dua putranya, Louis dan Elliot masih tinggal di Inggris.

Kisahnya terlibat dalam bisnis barang haram itu bermula saat dia kembali ke Inggris beberapa waktu lalu untuk membantu pindahan anaknya Elliot, 21, ke apartemen baru dan menjemput putra tertuanya Louis, yang baru keluar penjara. Louis dibui enam tahun delapan bulan akibat perampokan.

Saat itulah dia bertemu dengan kenalan lama yang dikenalnya 20 tahun lalu. Makan di sebuah restoran cepat saji, wanita 56 tahun ini tidak menaruh curiga apapun pada lelaki yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Dia kembali ke India. Di negara ini, Lindsay mengaku berbisnis halal, berjualan pashmina dan perak. Pada Maret, dia kembali lagi ke Inggris untuk memperbarui paspornya. Lalu, Loius meneleponnya dalam keadaan panik. "Bu, kau harus menolongku," ujar Lindsay.

"Saya mendapatkan telepon dari seseorang, tidak tahu siapa, mengatakan bahwa anak saya adalah informan polisi dan mereka akan membunuhnya jika saya tidak menurut," katanya lagi.

Louis adalah anak bengal yang tergabung dengan sebuah geng. Menurut Lindsay,  Louis dicurigai sebagai informan setelah sebuah pabrik narkoba digerebek di dekat apartemen Elliot.

Kemudian muncullah kenalan lama Lindasy yang ditemui sebelumnya.  Kenalan tersebut mengatakan bahwa dia harus melakukan apa yang diperintahkan. Ternyata lelaki ini satu komplotan dengan geng penyandera anaknya.

Lalu pada April, Lindsay diperintahkan terbang ke Bali. Namun sebelumnya, dia diminta untuk ke Bangkok, Thailand, bertemu seseorang. Di sinilah, ujarnya, dia diberikan tas dengan sebuah kantung rahasia di dasarnya. Tidak ambil pusing, dia menimbunnya dengan barang-barang pribadi.

"Saya tahu mereka menggunakan saya untuk sebuah tindak kejahatan. Mereka memang tidak bilang pada saya akan membawa bunga tulip atau keju, tapi saya tidak tahu apakah yang saya bawa uang, emas, senjata, mariyuana atau heroin," kata Lindsay.

Di Bali, dia diperintahkan membuang nomor HP-nya dan membeli yang baru. Dia juga dijadwalkan bertemu dengan beberapa orang yang akan mengambil tasnya.

Dia tertangkap di bandara Bali pada Mei lalu, setelah anjing pelacak mengendus kokain di tasnya. Disinilah Lindsay baru tahu bahwa isi tasnya adalah kokain. Polda Bali kemudian menggunakan Lindsay untuk menangkap pelaku lainnya. "Ketika tertangkap, saya berpikir anak saya akan mati. Saya gagal, mereka akan membunuh anak saya," kata wanita berambut coklat ini.

Bantahan Polda Bali

Ketika dikonfirmasi mengenai pengakuan Lindsay kepada wartawan Inggris, Direktur Narkoba Polda Bali, Mulyadi, membantahnya. Berdasarkan pemeriksaan, Lindsay tidak pernah mengatakan bahwa anaknya tengah disandera. "Selama hasil penyelidikan, tidak ada dia bilang begitu. Dalam BAP juga dia tidak bicara begitu. Tidak ada dalam data-data kami," kata Mulyadi.

Ditemukan kokain seberat 4,8 kg di tas Lindsay. Kokain seberat ini ditaksir seharga Rp24 miliar. 

Lindsay yang memegang paspor bernomor 761323802 dijerat hukuman mati berdasarkan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana mati, Lindsay juga dikenai denda maksimal Rp10 miliar.