WNI Disidang di Malaysia Tanpa Pengacara

Sumber :

VIVAnews - Hanni Seo, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, hanya bisa tersedu-sedan saat dia didakwa melakukan percobaan pembunuhan atas majikannya. Demikian suasana sidang awal pengadilan (Sessions Court) di Georgetown, Malaysia, Kamis 5 Maret 2009.

Surat kabar New Straits Times (NST), Jumat 6 Maret 2009, mengungkapkan bahwa perempuan asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berusia 23 tahun itu tampak diam saat dakwaan dibacakan jaksa dalam bahasa Melayu. Tampaknya dia kesulitan memahami pembacaan dakwaan.

Seo, menurut NST, pada awalnya mengaku bersalah setelah seorang penerjemah meminta dia mengajukan pembelaan menanggapi dakwaan atas dirinya. Saat itu, Hakim Roslan  Hamid mengambil alih suasana dengan langsung menjelaskan isi dakwaan kepada Seo dan konsekuensi yang harus dia tanggung atas tanggapan yang dia berikan.

Berkaus kerah biru dan bercelana jeans serta mengenakan sendal, Seo akhirnya meralat pernyataannya dengan membantah dakwaan. Sidang akan dilanjutkan 2 April 2009. Hakim juga meminta agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat harus diberitahu atas kasus ini. Selain itu hakim memberi kuasa kepada konsulat apakah akan menunjuk pembela kepada Seo.

Dalam sidang awal itu Hanni tanpa didampingi pengacara. Dia didakwa melakukan percobaan pembunuhan atas majikannya, Phang Kian Huang. Majikan berusia 42 tahun itu diduga dihajar terdakwa dengan kursi kayu, ulekan, dan pisau dapur.

Peristiwa terjadi di rumah Phang di Apartemen Sri Mahsuri 55-4-2 di Rifle Range, Georgetown, sekitar pukul 10 pagi tanggal 26 Februari 2009.