Jepang Hukum Gantung 3 Napi Kasus Pembunuhan
Kamis, 21 Februari 2013 - 13:14 WIB
Sumber :
- Reuters/Morteza Nikoubazl
VIVAnews
- Pihak berwenang di Jepang hari ini eksekusi mati tiga narapidana di tiang gantung. Itu merupakan eksekusi pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe, yang baru beberapa bulan memimpin Jepang.
Eksekusi itu berlangsung pada Kamis dini hari waktu setempat, ungkap Kementerian Kehakiman seperti yang dikutip stasiun berita
BBC
. Ketiga napi itu adalah narapidana kasus pembunuhan.
"Saya perintahkan eksekusi itu setelah menimbang-nimbang secara matang," kata Menteri Kehakiman Sadakazu Tanigaki dalam jumpa pers. "Mereka adalah pelaku kejahatan yang kejam. Nyawa para korban dicabut hanya demi alasan-alasan yang sangat egois," lanjut Tanigaki.
Ketiga napi itu adalah Kaoru Kobayashi (44), yang membunuh seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun. Napi lain, Masahiro Kanagawa (29), bersalah membunuh seorang pria dan melukai tujuh orang di luar suatu pusat perbelanjaan di Tokyo pada 2008. Satu lagi bernama Keiki Muto (62), yang menghabisi nyawa seorang pemilik bar pada 2002 demi uang.
Ini merupakan kali pertama Jepang menggelar rangkaian eksekusi mati sejak September 2012. Aparat hukum Negeri Matahari Terbit itu biasa melaksanakan satu paket eksekusi mati atas beberapa napi.
Lembaga pembela HAM luar negeri, Amnesty International, mengecam keras atas masih berlangsungnya eksekusi mati di Jepang. Namun, menurut angka resmi pada 2011, lebih dari 80 persen publik di Jepang mendukung hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Baca Juga :