Akhir Tahun, Presiden Myanmar Kembali Bebaskan Napi Politik
Selasa, 31 Desember 2013 - 17:26 WIB
Sumber :
- REUTERS/Chaiwat Subprasom
VIVAnews - Jelang tutup tahun 2013, Presiden Myanmar, Thein Sein, pada Senin malam kemarin mengatakan akan memaafkan semua narapidana yang dibui menggunakan Undang-Undang (UU) kontroversial, termasuk UU Tindak Darurat.
Baca Juga :
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Ye Htut, melalui akun Facebooknya. Laman Inquirer, Selasa 31 Desember 2013, melansir pembebasan napi aktivis politik diberlakukan hari ini.
Menurut Ye, amnesti yang sebelumnya sudah diumumkan Presiden Thein, terpisah dari pengampunan bagi lima napi tambahan yang dibui menggunakan UU lainnya.
Dia menyebut dengan diumumkannya pembebasan napi di akhir tahun ini, maka berarti tidak ada lagi aktivis politik yang dipenjara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah memenuhi janjinya kepada rakyat, karena tidak akan ada lagi napi politik di 2013," tulis Ye di akun Facebook.
Sayang, dia tidak memberikan informasi lebih detail soal berapa napi yang kali ini dibebaskan.
Ye menambahkan semua kasus yang saat ini tengah diproses di pengadilan, juga akan ditutup. "Semua terdakwa juga harus dibebaskan secepatnya," imbuh Ye.
Pembersihan
Tidak diketahui dengan jelas seberapa luas dampak dari pembebasan aktivis politik kali ini. Namun, di mata para aktivis lainnya, amnesti ini bisa membawa dampak yang luas.
"Ini merupakan perintah pembersihan. Apabila semuanya memang benar-benar akan dibebaskan. Belum pernah ada aturan politik sedemikian tinggi semacam ini dalam 25 tahun terakhir," ungkap peneliti dari Human Rights Watch (HRW), David Mathieson.
Mathieson menduga saat ini masih ada sekitar 40 napi aktivis politik yang berada di balik jeruji besi. Lebih dari 200 aktivis lainnya akan menghadapi persidangan dengan tuduhan baru di bawah pemerintahan kuasi-sipil. Kebanyakan mereka ditangkap lantaran berunjuk rasa tanpa izin.
Terakhir, Presiden Thien, membebaskan 44 napi aktivis politik pada tanggal 11 Desember silam yang berbarengan dengan penyelenggaraan SEA Games. Kebanyakan mereka merupakan aktivis yang didakwa di bawah aturan hukum damai yang dapat memenjarakan mereka selama satu tahun, akibat berunjuk rasa tanpa disertai izin. (ren)