Pemerintah Dampingi Eks Komisaris BUMN Penyelundup Heroin
Kamis, 30 April 2015 - 15:24 WIB
Sumber :
- Doc. Massachusetts State Police
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah memberikan pendampingan kekonsuleran bagi Jemani Ikhsan.
“Kita pastikan ia mendapatkan haknya, mendapat pendamping kekonsuleran, mendapatkan penerjemah untuk kelanjutan pemeriksaan kasus,” kata Iqbal pada VIVA.co.id, Kamis, 30 April 2015 di Jakarta.
Baca Juga :
Berdasarkan hukum yang berlaku di Thailand, Jemani dapat diancam dengan hukuman mati. Iqbal memastikan bakal ada bantuan hukum dari pemerintah, tapi dia menyebut saat ini Jemani masih dalam tahap pemeriksaan.
“Proses belum selesai dan dilanjutkan hingga 80 hari, sesuai peraturan pengadilan Thialand,” kata Iqbal. Jika sudah diputuskan, setelah itu pemerintah akan memberi bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara.